Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Olah tempat kejadian perkara (TKP) terduga pelaku pelanggar Kekayaan Intelektual (KI)

JAKARTA, Balipolitika.com- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terduga pelaku pelanggar Kekayaan Intelektual (KI), Rabu, 24 Oktober 2023.

Penindakan tersebut dilakukan terhadap dugaan pelaku pelanggar KI untuk Hak Cipta streaming film yang dilakukan oleh doltv.net, yang bertempat di bilangan Tangerang Selatan dan Kuningan Jakarta Selatan.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan oleh saksi dan terlapor di Kantor DJKI.

Kedua tempat tersebut diduga melakukan perbuatan penyebarluasan ciptaan dan penggandaan ciptaan secara komersial Lembaga penyiaran secara tanpa hak/ tanpa izin.

“Hari ini kami melakukan olah TKP berdasarkan pelapor dari MUNHWA BROADCASTING CORPOPATION (MBC) yang berkedudukan di 267 Seongam-ro, Mapo-gu, Seoul, Korea. Terlapor diduga melanggar yang terdapat dalam Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Budi Hadisetyono, Koordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Sebelum melakukan penyitaan dan penggeledahan tersebut, DJKI telah melakukan gelar perkara dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya untuk dinaikan ke tahap penyidikan.

“Penyidikan ini dilakukan dikarenakan ditemukannya dua unsur terpenuhi dalam tindak pidana di bidang merek yang diduga melanggar 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Budi.

Pada pasal 118 ayat pertama dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi maka akan dikenakan pidana dan/atau denda paling banyak Rp1 milliar.

Sedangkan, pada ayat kedua dijelaskan setiap orang yang memenuhi unsur pelanggaran dengan maksud pembajakan dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 milliar.

Dalam penggeledahan ini, tim PPNS DJKI menyita dua buah server berisikan film tanpa ijin, beberapa perangkat streaming dan dua buah Kartu Izin Tinggal Terbatar (KITAS) milik terlapor di tempat kejadian perkara yang ada pada kedua tempat tersebut.

Selain menyita beberapa barang bukti, tim PPNS DJKI juga meminta keterangan dari pegawai yang bekerja di rumah dan kantor TKP dan langsung dibawa ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Jakarta Selatan untuk diperiksa. (nik/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!