Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Eks Napi Penipuan Bisnis Rokok Asal Australia Dipulangkan

DEPORTASI: WNA berkebangsaan Australia berinisial RNC dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 17 Juli 2023 dengan tujuan akhir Darwin International Airport.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Imigrasi Denpasar kembali mendeportasi seorang pria warga negara Australia berinisial RNC (54 tahun).

Eks napi kasus penipuan ini dipulangkan ke negaranya melalui Terminal Keberangkatan Internasional, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin 17 Juli 2023.

Untuk diketahui pria ini pemegang izin tinggal terbatas alias itas penyatuan keluarga dengan istri WNI-nya sebagai penanggung jawab izin tinggalnya.

RNC dibekuk oleh pihak kepolisian karena ia bersama seorang WNA berinisial APVDB melakukan penipuan.

Awalnya APVDB mengajak RNC untuk mencari orang lain agar mau ikut berinvestasi dalam bisnis pengiriman rokok dari Malang ke Paraguay dengan menanamkan modal sebesar US$56.160 atau setara Rp800 juta rupiah. Tentunya dengan iming-iming setelah tiga bulan akan mendapatkan untung 200 juta rupiah.

Sehingga akan menjadi sebesar US$ 70.129 atau setara dengan Rp1 miliar rupiah. Singkat cerita di sebuah kafé di Jimbaran atas ajakan RNC, seorang WNA berinisial BPG tergerak hatinya untuk berinvestasi dengan mengirimkan uang sejumlah Rp800 juta rupiah.

Namun beberapa kali dalam tenggang waktu yang dijanjikan, keuntungan juga urung didapatkan. Hingga beberapa kali BPG pun meminta uangnya kembali, namun uang BPG akhirnya hanya dikembalikan sebagian saja.

Atas perbuatan inix, RNC bersama APVD menjadi DPO dan setelah RNC mengikuti proses hukum ia divonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Masa pidana RNC akhirnya berakhir pada 22 Juni 2023 dari Lapas Karangasem dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja.

Namun, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kanim Singaraja menyerahkan RNC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

RNC diketahui juga sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak terima atas vonis yang dijalankan. Ia bersikeras bukanlah pelaku utama dalam perkara penipuan ini.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan bahwa berdasarkan putusan hakim secara inkracht RNC telah melakukan tindak pidana sehingga imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan.

“Dan pendeportasian sendiri adalah sanksi administratif diluar proses peradilan hingga ia bisa mempercayakan PK-nya kepada kuasa hukumnya,” tambah Babay Baenullah.

RNC dideportasi dengan biaya yang ia tanggung sendiri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 17 Juli 2023 dengan tujuan akhir Darwin International Airport.

“Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai RNC memasuki pesawat,” terangnya. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!