Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Jalan Masuk Villa Dibatako, Polres Badung Dalami Pengaduan Pria Swiss

TANPA IZIN: Spanduk mencolok dan tembok batako permanen setinggi satu meter lebih serta portal besi sepanjang 2 meteran yang membuat WNA berkebangsaan Swiss berisial CHA (49 tahun) melapor ke Polres Badung. 

 

MANGUPURA, Balipolitika.com– Jalan private milik Pisang Mas. Dilarang pakai tanpa izin. Spanduk mencolok ini beserta tembok batako permanen setinggi satu meter lebih serta portal besi sepanjang 2 meteran yang membuat WNA berkebangsaan Swiss berisial CHA (49 tahun) melapor ke Polres Badung.

Laporan berupa pengaduan masyarakat ini kini sedang didalami pihak kepolisian termasuk pemolisian seorang pengacara inisial TS bersama kliennya seorang wanita berinisial LYT yang menutup akses jalan serta diduga melakukan pemalsuan surat dan pemerasan.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasoni membenarkan adanya pengaduan masyarakat tersebut.

“Benar kemarin ada pengaduan (bukan LP, red) tentang permasalahan,” pungkas AKBP Teguh Priyo Wasoni, Minggu, 16 Juli 2023.

Agus Sujoko selaku kuasa hukum CHA mengatakan telah terjadi dugaan tindak pidana di kawasan wisata Canggu, Badung yang dialami kliennya.

Ungkapnya akses masuk menuju beberapa vila dan pura milik warga di Jalan Pemelisan Agung 1 Tibubeneng, Kuta Utara, Badung ditutup pakai tembok batako permanen, setinggi satu meter lebih plus portal besi sepanjang 2 meteran.

“Di situ ada tiga vila dengan kuasa hukum berbeda. Kita semua menyesalkan aksi main hakim sendiri ini,” ujar Agus Sujoko.

Urainya tndakan oknum tersebut telah merugikan secara materiil maupun imateriil kliennya sekaligus merusak citra pariwisata Badung yang mulai bangkit pasca pandemi.

“Percuma negara kita pejabat kita promosi kemana mana untuk datangkan turis sebagai devisa negara terbesar,” sebut Agus Sujoko.

“Dari pertemuan dengan korban lain terungkap, teduga pelaku adalah TS dan Lenny Yulia T.

“Kami sudah laporkan ke Polres Badung, Sabtu 15 Juli 2023 dengan sangkaan pemalsuan dokumen dan pemerasan,” ungkap Agus Sujoko sembari menekankan teradu awalnya mengirimkan somasi.

Dalam somasi itu, meminta mengosongkan vilanya dengan alasan tanah tersebut milik kliennya.

Membaca hal tersebut, pelapor menolak permintaan tersebut. Pelapor mengatakan mengontrak tanah dari pemilik yang sah yakni Made Karna.

Lebih dari itu Lenny turut meminta kompensasi penggunaan jalan pada pelapor Rp1 miliar dan Rp5,4 miliar.

“Dia minta dalam waktu 2 X 24 jam harus kosongkan vila. Apa-apaan itu? Nggak bisa seperti itu pakai ngancam!” imbuhnya.

Di sisi lain, TS menyatakan mendapat informasi bahwa dirinya bersama klien telah diadukan ke Polres Badung.

“Ya baru sebatas Dumas. Jangan salah, pemilik lahan itu namanya Lenny. Bukan Made Karna,” tambahnya.

Soal pemalsuan dokumen dan pemerasan TS balik bertanya dokumen mana? “Dan pemerasan, kapan, dan di mana? Aset jalan itu milik klien saya kok. Ber-AJB dan ber-SHM dibuat notaris atas nama klien saya. Klien saya telah melapor Made Karna ke Polda Bali,” pungkasnya.

Diketahui Made Karna dilaporkan (LP) ke Polda Bali tentang Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan atau Penyerobotan Tanah sebagai mana masuk dalam pasal 378, 372 atau 385 KUHP, pada 8 Juli 2023. (sat/bp) 

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!