Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Pak Yan Gendo Sentil Pak Yan Koster: Kok Izin Prinsip Keluar, Tapi Tata Ruang Terminal LNG Tak Ada?  

GENDO BICARA: Pembina Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali, Wayan Gendo Suardana patahkan argument Pansus untuk merevisi Perda RTRW Provinsi Bali.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali (Perda RTRWP Bali) semakin terang benderang ditujukan untuk melegalisasi proyek Terminal LNG di kawasan Mangrove, Tahura Ngurah Rai.

Faktanya, Ranperda RTRWP Bali memasukkan Terminal LNG di Sidakarya. Hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat (3) huruf f.

Peraturan tersebut merupakan materi baru karena Perda RTRWP Bali revisi terakhir yang berlaku saat ini mengatur lokasi Terminal LNG adalah di Pelabuhan Benoa.

Pembina Kekal Bali, Wayan Gendo Suardana menanyakan dasar hukum apa yang digunakan oleh DPRD Bali untuk melakukan harmonisasi atau pengintegrasian merespons pernyataan Anak Agung Adhi Ardhana yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan lantaran ngotot pembangunan proyek Terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai harus tetap dilanjutkan.

Gendo menggarisbawahi bahwa rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya ini berawal dari Memory of Understanding (MoU) antara Gubernur Bali, Wayan Koster dengan PLN pada 21 Agustus 2019.

Dalam MoU tersebut kewajiban Gubernur Bali Wayan Koster adalah menyediakan lahan untuk Terminal LNG dan menunjuk Perusahaan Daerah (Perusda) untuk membuat perusahaan yang mengurus Terminal LNG.

Setelah Gubernur Wayan Koster menunjuk Perusda dibentuk PT Dewata Energi Bersih (PT DEB) untuk melakukan joint feasibility study dengan Indonesia Power pada tahun 2021.

Terang Gendo, di tahun 2021 UPTD KPHK Tahura Ngurah Rai juga mengubah area proyek Terminal LNG yang awalnya blok perlidungan menjadi blok khusus dan DPRD Bali ingin mengubah Perda RTRWP Bali untuk mengakomodir Terminal LNG karena pada 21 April 2021 Gubernur Bali Wayan Koster sudah menerbitkan izin prinsip.

“Kok duluan izinnya yang keluar sedangkan tata ruang untuk Terminal LNG di Mangrove tidak ada? Izin prinsip Gubernur sudah melanggar tata ruang Provinsi Bali” tegas Gendo.

Menurut Gendo, jika yang digunakan dasar oleh Gubernur Bali Wayan Koster adalah Perda RTRWK Denpasar, maka meski kembali merujuk UU Tata Ruang disusun berjenjang dan komplementer.

Yang mana dalam penyusunannya tidak boleh bottom up, melainkan harus disusun secara top down.

Atas semua yang disampaikan oleh Gendo, ia berpendapat bahwa argumentasi yang digunakan oleh Pansus untuk merevisi Perda RTRW patah.

Gendo menegaskan Pansus Revisi Perda RTRWP dibubarkan saja. “Pansus dibubarkan saja,” tegas pengacara kondang yang juga Ketua ForBali dan Dewan Nasional Walhi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, bergerak dengan kesadaran melindungi alam dan lingkungan Bali yang sedang terancam karena program Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Perusahaan Daerah (Perusda) Bali, PT. Dewata Energi Bersih (DEB), masyarakat Desa Adat Intaran bersama Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali, dan Walhi menggelar aksi budaya dari Parkir Timur Niti Mandala Denpasar menuju Kantor DPRD Bali, Selasa, 21 Juni 2022.

Bendesa Adat Intaran, I Gusti Alit Kencana menegaskan proyek pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove tersebut mengancam perairan Sanur.

Proyek tersebut juga berpotensi merusak mangrove dan terumbu karang yang menurut Presiden Joko Widodo merupakan penghasil oksigen paling besar di dunia dibandingkan hutan. (bp) 

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!