Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

Banyak Minimarket Tersaingi, Warung Madura Diimbau Tidak Buka 24 Jam

Terkait Imbauan Kemenkop UKM, Warung Madura: Jangan Matikan Usaha Kami!

WARUNG PROTES: Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop UKM Agar Tak Buka 24 Jam: Jangan Matikan Usaha Kami!


DENPASAR, Balipolitika.com-
Sejumlah pengusaha warung Madura mengaku keberatan dengan imbauan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) yang meminta warung kelontong seperti warung Madura mengikuti aturan jam operasional.

Imbauan itu diberikan untuk pengusaha warung Madura di Bali lantaran banyak minimarket yang merasa tersaingi. Warung-warung Madura tersebut diminta mengatur jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda), yakni tak beroperasi 24 jam.

Haji Bambang, pemilik warung Madura asal Prenduan, Kabupaten Sumenep, mengaku keberatan atas imbauan itu. Menurutnya, aturan jam operasional yang ramai diperbincangkan bisa saja merugikan pengusaha bisnis warung Madura.

“Jelas merugikan. Selama ini kami bertahan dengan jam operasional yang dikenal buka 24 jam, kalau jam operasional diatur ini bisa bikin usaha kami gulung tikar, tolong jangan matikan usaha kami,” kata Bambang kepada Kompas.com, Jumat, 26 April 2024.

Bambang memiliki sejumlah toko warung Madura yang berada di kota-kota besar seperti Surabaya, Denpasar, dan Jakarta. Warung atau toko miliknya tak dijaga sendiri melainkan dipekerjakan kepada orang lain dengan sistem bagi hasil.

Jika warung Madura itu diatur jam operasionalnya, ia khawatir bisa merugikan dan menyebabkan pembagian hasil antara pemilik dan penjaga bisa sangat tipis. “Makanya, ini (aturan jam operasional) kalau bisa jangan sampai terjadi,” tuturnya.

Selain bambang, pengusaha warung Madura asal Sumenep lainnya yakni Masduki mengaku belum menerima informasi terkait aturan jam operasional itu. Namun, ia berharap imbauan yang diberikan Kemenkop-UKM tak merata di seluruh Indonesia.

“Toko cuma ada di Jakarta, jadi kalau misalnya ada aturan (jam operasional) di Bali, saya belum dapat info. Tapi semoga tidak terjadi (aturan tersebut), karena bisa membuat usaha rugi,” tuturnya.

Ia pun berharap, Kemenkop-UKM harus mampu mengakomodir kepentingan atau usaha yang dikelola masyarakat bawah. Menurutnya, roda ekonomi justru positif jika mampu digerakkan oleh masyarakat.

“Harusnya kita-kita ini, (pengusaha) warung Madura diperkuat, karena kami yang justru paling dekat dengan masyarakat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) merespons ihwal warung Madura yang dilarang membuka usahanya hingga 24 jam di Bali lantaran banyak minimarket yang merasa tersaingi.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengimbau warung Madura bisa mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi,” tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, belum lama ini.(bp/luc)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!