Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Trading 0 Resiko PT DOK Diotaki I Nyoman Tri Dana Yasa

387 Korban Dijanjikan Untung Hingga 3 Persen Per Pekan 

FAKTA PERSIDANGAN: Penasihat hukum I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn. (paling kanan) dari Gendo Law Office saat mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 5 terdakwa, yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana di di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 21 Maret 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Sejumlah fakta terkuak terkait kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) yang menyeret nama 5 terdakwa, yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana– yang diframing seolah-olah sebagai founder padahal mereka digaji sebagai pekerja oleh I Nyoman Tri Dana Yasa– dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 21 Maret 2024.

Para terdakwa, melalui penasihat hukumnya yang terdiri atas I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, I Nengah Gede Suta Astawa, S.H., M.H, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn, I Komang Ariawan, S.H., M.H, I Kadek Ari Pebriarta, S.H., dan Anak Agung Gede Surya Jelantik, S.H, dari Gendo Law Office mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

I Wayan Adi Sumiarta menyampaikan alasan pihaknya mengajukan eksepsi atau keberatan disertai kronologis peristiwa atau fakta-fakta kejadian. 

“Majelis Hakim yang terhormat, Saudara Penuntut Umum dan hadirin yang kami hormati, serta sidang yang kami muliakan. Perkenankanlah kami untuk menyampaikan kronologis kejadian atau fakta kejadian berdasarkan keterangan dari para terdakwa selain kronologis dari surat dakwaan penuntut umum agar Majelis Hakim dapat memperoleh gambaran seutuhnya mengenai perkara aquo. Adapun kronologis kejadian atau fakta kejadian berdasarkan keterangan terdakwa adalah sebagai berikut, yang mempunyai ide atau konsep trading dan menjamin tidak ada resiko adalah I Nyoman Tri Dana Yasa (terdakwa dalam berkas terpisah),” ucap I Wayan Adi Sumiarta. 

Penasihat hukum para terdakwa juga membeberkan kronologis kejadian atau fakta kejadian yang menguatkan dalil tersebut dimaksud.

“Bahwa I Nyoman Tri Dana Yasa menjelaskan kepada para terdakwa bahwa ia mempunyai kegiatan usaha konsorsium trading minyak mentah dunia, yakni Komoditi West Texas Intermediate (WTI), yang kemudian mencari orang yang mau berinvestasi dengan menaruh uangnya kepada I Nyoman Tri Dana Yasa dan ditradingkan dengan tidak ada resiko karena konsepnya adalah dagang beli lunas dan hanya membeli saja, selanjutnya saat harga naik baru dijual dan nantinya keuntungan berasal dari hasil penjualan di pasar trading dunia melalui PT. Monex,” jelas I Wayan Adi Sumiarta di hadapan Majelis Hakim.

Mengajukan keberatan untuk kepentingan dan atas nama para terdakwa terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-033/DENPA.OHD/01/2024 yang telah dibacakan pada persidangan Kamis, 14 Maret 2024, I Wayan Adi Sumiarta juga membeberkan iming-iming janji yang dilancarkan I Nyoman Tri Dana Yasa hingga 5 terdakwa tertarik menjadi investor sekitar bulan Januari 2020 sekaligus turut serta mengajak keluarga serta sanak keluarganya.

“Bahwa saat presentasi, I Nyoman Tri Dana Yasa menawarkan dan mempresentasikan investasi tersebut dengan janji para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu dengan persentase berkisar 0 persen sampai 3 persen di mana modal yang ditaruh aman dan tidak ada resiko hilang serta dipertegas lagi apabila bisa menemukan 1 persen resiko di investasi yang diadakan, maka bagi yang menemukannya akan diberikan imbalan Rp10.000.000, dan naik menjadi Rp100.000.000 serta modal bisa ditarik kapan pun,” terang I Wayan Adi Sumiarta.

Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-033/DENPA.OHD/01/2024 diketahui I Nyoman Tri Dana Yasa menjalankan usaha trading bursa perdagangan, yaitu pembelian dan penjualan minyak mentah komoditi West Texas Intermediate (WTI) di PT Monex sejak tahun 2013.

Selanjutnya, sejak bulan Januari 2020, I Nyoman Tri Dana Yasa mengajak orang lain untuk ikut usaha pembelian dan penjualan minyak mentah (trading) di PT Monex tersebut.

5 di antaranya adalah terdakwa I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana yang di awal perkenalan mereka secara terpisah  di Jalan Gunung Payung Perumahan Taman Wira Umaduwi Blok C Nomor 9, Desa/Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dirayu agar mau berinvestasi alias mengeluarkan uang. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!