Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Aduh, KPU Bali Merasa Diloncati Kabupaten/Kota

Digitalisasi, Siap Batasi APK Konvensional di Pilkada 2024

RAMAH DI MATA: Ilustrasi kampanye hijau Pilkada Serentak 2024 di Bali pada Jumat, 26 April 2024. (Sumber: bp/gk)

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Jelang pelaksanaan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Rabu, 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali berencana akan membatasi penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) konvensional seperti, baliho, umbul-umbul, dan spanduk, dan sejenisnya.

Sebagai alternatif penggantinya, KPU Bali mendorong kampanye digital yang lebih ramah lingkungan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan di hadapan anggota Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Bali, Gede Ngurah Ambara Putra dalam pertemuan membahas kesiapan Pilkada di Kantor DPD, Renon, Denpasar.

I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut nantinya akan ada beberapa aturan yang direvisi terkait kampanye di Pilkada Serentak 2024.

Untuk itu ia meminta kepada para calon yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2024 agar mampu beradaptasi dengan memanfaatkan platform alias wadah digital seperti beriklan di media online maupun sosial media (sosmed) sebagai metode baru berkampanye dengan mengurangi penggunaan APK konvesional sehingga bisa lebih ramah lingkungan sekaligus ramah di mata.

“Kita sudah sampaikan terkait adanya beberapa aturan yang memungkinkan untuk direvisi. Kita ingin di Bali ini Green Election (Pilkada Hijau, red), penggunaan beberapa APK yang dirasa sudah tidak diperlukan lagi seperti spanduk dan umbul-umbul akan kami hilangkan, 10 persen saja boleh untuk Pilkada Serentak 2024 ini. Memang kita sudah harus merubah euforia (kesenangan, red) Pilkada ini lebih substantif; mendorong kampanye digital yang lebih efesien,” ungkap Lidartawan, Selasa, 23 April 2024.

Selain itu, ia juga meminta marwah KPU untuk dikembalikan lagi seperti dulu, di mana KPU RI membentuk KPU Provinsi dan KPU kabupaten yang dibentuk provinsi sehingga tidak ada lagi loncatan kepentingan dan koordinasi bisa lebih efektif ke depannya.

“Ini kan yang terjadi di Pileg (Pemilihan Legislatif, red) kemarin seperti ada loncatan. Karena di tingkat kabupaten mereka di-SK oleh KPU RI. Jadi mereka merasa bagian dari pusat nggak mau nurut sama kita. Mudah-mudahan marwah KPU ini bisa dikembalikan lagi, sehingga pelaksanaan Pemilihan Umum di Bali bisa lebig tertib,” tambahnya.

KPU Bali ke depan juga akan merencanakan untuk menggelar debat Pilkada dengan kearifan lokal Bali agar masyarakat bisa lebih tau apa yang menjadi tujuan-tujuan dari para calon yang akan bersaing di Pilkada Serentak 2024 mendatang.

“Ya kita juga akan merencanakan nanti untuk menggelar debat dengan mengedepankan budaya-budaya yang kita miliki. Nanti kita akan create (buat, red) seperti diskusi zaman dulu, seperti debat di bale banjar yang tidak harus tetiak-teriak saling ngotot. Jadi visi misi dari para calon nanti bisa lebih didengar langsung oleh masyarakat,” tutupnya. (bp/gk)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!