Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

37 Narapidana Kasus Korupsi Terima Remisi Nyepi

Romi Yudianto: 1.885 WBP Dapat Kesempatan Jadi Pribadi Lebih Baik

MEMANUSIAKAN MANUSIA: Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto menekankan pihaknya memberikan kesempatan kepada 1.885 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana untuk menjadi lebih baik lewat remisi khusus Nyepi Tahun Batu Saka 1946.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Sebanyak 1.885 orang narapidana di jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan ketaatan mereka selama menjalani masa pidana, Selasa, 12 Maret 2024.

Sebanyak 1.239 napi menerima Remisi Kategori I (RK I) dengan rincian 241 napi mendapatkan remisi 15 hari, 842 napi mendapatkan remisi 1 bulan, 87 napi mendapatkan remisi 1,15 hari, dan 9 napi mendapatkan remisi 2 bulan.

Sementara itu, 9 napi mendapatkan Remisi Kategori II (RK II) dengan rincian 2 napi mendapatkan remisi 15 hari dan 7 napi mendapatkan remisi 1 bulan.

4 orang anak binaan juga mendapatkan remisi di samping 8 Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal, India, Ukraina, dan Rusia yang juga mendapatkan remisi.

Lebih lanjut, terdapat juga kategori pidana khusus yang mendapatkan remisi, diantaranya narapidana dengan kasus narkotika mendapatkan remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 586 orang, narapidana dengan kasus korupsi mendapatkan remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 37 orang, dan narapidana dengan kasus money laundering mendapatkan remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 2 orang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Hari Raya Nyepi dan juga sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada para narapidana untuk berbenah diri dan kembali ke masyarakat.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Romi Yudianto. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!