Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Kesehatan

Ditanya Soal PDSI, Ketua IDI Bali Blokir WA Wartawan

MAIN BLOKIR: Ketua IDI Bali, Dr. Gede Putra Suteja

 

JAKARTA.Balipolitika.com- Munculnya organisasi baru tandingan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencuri perhatian. Pasca Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto mendeklarasikan berdirinya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) sesuai dengan SK Kemenkumham No. AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu, (27/4/2022) kondisi kian memanas. Jajang Edi Priyanto yang menjabat Ketua Umum PDSI periode 2022 – 2025, menyatakan berdirinya perkumpulan ini adalah dalam memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak kami ini telah diejawantahkan dalam SK Kemenkumham tersebut.

“Dengan demikian, PDSI berdiri atas cita-cita luhur para pendahulu di bidang ilmu kedokteran dengan mengutamakan nilai-nilai kebangsaan, kekeluargaan, sopan-santun, dan senantiasa mengantisipasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran,” terang Jajang yang sebelumnya anak buah mantan Menteri Kesehatan dr Terawan yang dipecat IDI.
Ia berharap PDSI berkontribusi dalam dunia kesehatan pada umumnya, dan dunia kedokteran pada khususnya.
“Tentunya kami juga mengharapkan dukungan dari segenap pihak, khususnya rakyat Indonesia yang menjadi tujuan utama panggilan profesi kami ini. Karena kami juga rakyat Indonesia, maka PDSI adalah dari, oleh, dan untuk rakyat,” jelasnya.

Jajang Edi Priyanto yang menyatakan bahwa anggota PDSI sudah tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. “PDSI sudah memiliki kepengurusan di daerah dan pengurus pusat tinggal melantiknya,” tegasnya sembari menyebut PDSI sangat membuka diri untuk seluruh dokter di Indonesia dan bebas bergabung tanpa adanya paksaan. Pendaftarannya pun nantinya dilakukan secara online dan akan langsung diproses.
Sebagai bagian dari rakyat Indonesia, PDSI menurut Jajang tentu berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia, taat pada asas tunggal Pancasila, serta tunduk pada UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi, menjunjung tinggi kesejawatan, dengan berwawasan Indonesia untuk dunia.
“Segenap masukan yang konstruktif tentu kami terima dengan senang hati dan justru itu yang sangat kami harapkan. Kami menyadari bahwa profesi dokter memang bertujuan untuk memajukan taraf kesehatan masyarakat itu sendiri, bukan hanya semata-mata urusan dokter itu sendiri,” tandasnya.
Dikonfirmasi soal tanggapan IDI Provinsi Bali terkait statement Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno bahwa anggota PDSI yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia,
Ketua IDI Bali, Dr. Gede Putra Suteja memilih tidak berkomentar. Namun, tak hanya memilih bungkam, nomor WhatsApp wartawan yang melakukan konfirmasi pun diblokir. Konfirmasi terkait alasan pemblokiran ini pun belum bisa dilakukan karena wartawan tak bisa menghubungi nomor yang bersangkutan.

Sebagaimana diketahui, menanggapi deklarasi PDSI, anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Ari Fahrial Syam mengomentari berdirinya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Dia mengaku tidak masalah dengan terbentuknya organisasi ‘saingan IDI’ tersebut. Ari menyinggung surat izin praktik (SIP) seorang dokter kemungkinan bisa dicabut jika berniat bergabung dengan PDSI. PDSI membuat syarat bahwa dokter yang ingin bergabung harus keluar dari IDI.
“Ya hak mereka untuk membentuk Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia dan kalau mereka keluar dari IDI, berarti rekomendasi IDI batal dan mereka menjadi praktik ilegal karena KKI hanya menerima rekomendasi dari IDI sesuai UU Praktik Kedokteran,” tegas Ari kepada sejumlah media Rabu (27/4/2022).
Menurut Prof Ari yang juga Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), berdasarkan UU Praktik Kedokteran Pasal 36, untuk mendapatkan SIP, dokter atau dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi, mempunyai tempat praktik, dan memiliki rekomendasi dari organisasi profesi yakni IDI atau PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia).
“Jika anggota memilih keluar, maka IDI juga akan mencabut surat rekomendasi. Artinya SIP juga batal tergantung pemda mau memberikan tidak,” pungkas Prof Ari. (tim/bp).

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!