Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Sewakan Villa Bermasalah Hampir Rp1 M, Ray Disidang

Desak Made Maharyani Masuk DPO

TIPU-TIPU: I Made Richy Ardhana Yasa alias Ray (42 tahun) usai menjalani sidang, Selasa, 21 November 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Pasangan suami istri (pasutri) I Made Richy Ardhana Yasa alias Ray (42 tahun) dan Desak Made Maharyani (DPO) harus menanggung akibat persekongkolan sewa-menyewa villa bermasalah.

Ray diseret ke Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 21 November 2023 karena melakukan penipuan sewa-menyewa villa dengan nominal hampir Rp1 miliar rupiah, tepatnya Rp855.000.000.

Ironisnya, sidang perdana Selasa, 21 November 2023 harus dilaluinya seorang diri lantaran sang istri, Desak Made Maharyani kabur dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian alias DPO.

Walhasil, Ray yang beralamat di Jalan Merta Sari No. 9A, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar seorang diri menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yang menegaskan ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. 

Beber JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi, kasus ini bermula pada April 2019 saat pasutri tersebut berniat menyewakan villa mereka yang beralamat di Jalan Merta Sari No. 9A, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

DPO Desak Made Maharyani meminta kepada saksi Listiyo Budi mencarikan penyewa dengan cara mengiklankan villa tersebut melalui marketplace facebook. 

Terdakwa Ray meminta sang istri meyakinkan penyewa, maka promosi itu disertakan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3184, luas 2064 M2 atas nama I Made Richy Ardhana Yasa.

Singkat cerita, penyewa Sri Lestari tertarik lalu melihat-lihat villa terdakwa di Jalan Merta Sari No. 9A Sanur, Desa Sanur Kauh.

Sri Lestari diterima oleh Desak Made Maharyani dan menawarkan harga sewa villa per tahun sebesar Rp250 juta. 

Saat itu, terdakwa Ray memperlihatkan foto kopi SHM dan IMB atas nama terdakwa I Made Richy Ardhana Yasa. 

Merasa kemahalan, Sri Lestari tidak menerima tawaran harga sewa villa tersebut. Tak lantas berpaling, Sri Lestari menawar Rp180 juta selama lima tahun. 

Desak Made Maharyani langsung menyetujui harga sewa tersebut dan untuk meyakinkan saksi Sri Lestari, terdakwa dan istrinya  mengaku tanah dan villa tidak ada masalah. 

“Terdakwa mengiming-imingkan saksi korban bahwa villa tidak dalam sengketa,” sebut JPU saat membaca dakwaan.

Ungkap JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi terdakwa juga menyatakan harga yang diberikan lebih murah padahal lokasi villa sangat strategis karena dekat pantai, memiliki halaman luas, ada kolam renang, dan sering disewakan kepada orang asing.

Kata-kata yang meyakinkan tersebut membuat saksi korban tergiur dan memberikan tanda jadi alias down payment (DP) kepada Desak Made Maharyani sebesar Rp10 juta pada 26 April 2019. 

Selanjutnya, pada 30 April 2019, saksi Sri Lestari sebagai penyewa menyampaikan Surat Perjanjian Sewa Rumah kepada terdakwa untuk ditandatangani dengan salah satu klausul dalam Pasal 4 Surat Perjanjian Sewa Rumah yang bunyinya rumah itu tidak dalam masalah.

Selanjutnya, korban mentransfer sisa pembayaran villa melalui rekening 0562791977 Bank BNI Cabang Sanur Denpasar atas nama I Made Richy Ardhana Yasa sebesar Rp845 juta. 

Walaupun demikian, terdakwa Ray dan DPO sama sekali tidak menyatakan bahwa sertifikat villa tersebut sedang dijadikan jaminan hutang sejak 4 Agustus 2014 dengan Ida Ayu Manik Wiadnyani sebesar Rp18.960.000.000. 

Jaminan utang ini dipertegas Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor: 135/W/2014 tanggal 07 Agustus 2014 yang dibuat di Notaris Ida Ayu Sri Martini Asthama.

Saking terbuainya dengan mulut manis terdakwa Ray dan sang istri, Sri Lestari tidak sadar menjadi korban penipuan. 

Padahal sebelum ia menyetorkan DP Rp10 juta dan selanjutnya mentransfer Rp845 juta pada 26 April 2019 dan 30 April 2023, sebelumnya pada 15 Maret 2019 sudah dilakukan lelang eksekusi atas villa tersebut sesuai risalah lelang bernomor: 143/65/2019 tanggal 12 Maret 2019 oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Denpasar. 

Adapun pelaksanaan eksekusi pengosongan villa dilakukan pada 3 September 2019 oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Korban Sri Lestari yang menempati villa tersebut sejak sejak Mei 2019 pun syok berat mendapati dirinya ditipu oleh pasangan suami istri (pasutri) I Made Richy Ardhana Yasa alias Ray (42 tahun) dan Desak Made Maharyani (DPO).

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Sri Lestari mengalami kerugian sebesar Rp900 juta,” terang JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!