Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Dewan Klungkung Soroti Pengerukan Bukit Proyek PKB

DAMPAK PKB: Bukit korban kerukan proyek PKB yang dibahas Komisi II DPRD Klungkung bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman Klungkung, Selasa, 10 Mei 2022

 

SEMARAPURA.Balipolitika.com– Tulisan antropolog Prancis, Dr. Jean Couteau di salah satu media massa nasional membuat gerah wakil rakyat di Gumi Serombotan, Klungkung.

Secara tersirat, Proyek prestisius Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang dilatarbelakangi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dinilai justru merusak alam oleh penulis sekaligus akademisi 77 tahun kelahiran Clisson, France tahun 1945 itu.

Tak terkecuali Dewan Klungkung. Komisi II DPRD Klungkung tak menampik pengerukan bukit di Kabupaten Klungkung mendapat perhatian banyak pihak.

Mengingat dari sejumlah titik pengerukan bukit, baru tiga titik lokasi pengerukan yang telah diurus Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) ataupun UKL-UPL (dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) meski telah berkali-kali diingatkan.

Hal ini terungkap ketika rapat kerja antara Komisi II DPRD Klungkung bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman Klungkung, Selasa, 10 Mei 2022.

Masalah pengerukan bukit yang marak terjadi di beberapa desa di Kecamatan Dawan, masih menjadi permasalahan yang disoroti anggota dewan.

“Sesuai ketentuan, aktivitas pengerukan setidaknya mengantongi Amdal atau minimal UKL-UPL. Namun dari 15 lokasi, belum ada yang mengantongi itu semua. Hanya ada 3 (pengeruk) yang baru memproses UKP-UPL ke DLHP,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Klungkung, I Nengah Ariyanta.

Pihaknya sudah beberapa kali melakukan observasi lapangan ke lokasi pengerukan, berdasarkan keluhan masyarakat.

Keluhan paling nyata saat ini, yakni rusaknya beberapa akses jalan yang dilewati truck pengangkut material kerukan.

Termasuk masalah lingkungan yang berpotensi muncul dampak dari aktivitas pengerukan.

“Kami mendorong agar (pengeruk) sesegera mungkin mencari izin. Sehingga mereka bisa mengantongi izin sesuai yang diamanatkan aturan,” jelasnya.

Sementara itu, ketika disinggung terkait dengan penghentian sementara aktivitas pengerukan karena belum mengantongi izin, Nengah Ariyanta menyebut hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

“Kalau masalah perizinan itu ranahnya Provinsi. Sehingga kalau menutup (menghentikan aktivitas pengerukan), itu kewenangan dari provinsi,” tegasnya. (lit/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!