Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

PPKM, Giri Prasta Wacanakan Bantuan Tunai untuk Warga

BADUNG, BaliPolitika.Com– Sesuai arahan pemerintah pusat mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021) Kabupaten Badung dan Kota Denpasar akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terkait penerapan aturan tersebut, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menegaskan Pemkab Badung akan mengupayakan keringanan bagi warganya. Bukan sembako, melainkan bantuan tunai per kepala keluarga.

“Tidak lupa kita akan memberikan bantuan selama 2 minggu,” ucapnya, Jumat (8/1/2020). Giri Prasta menegaskan undang-undang membolehkan bantuan dikucurkan karena Kabupaten Badung berstatus menerapkan PPKM. “Ketika sudah PSBB (PPKM, red) kan memang undang-undang membolehkan memberikan bantuan kepada warga,” tambahnya.

Giri Prasta menekankan PPKM merupakan PPKM masuk ke PSBB alias pembatasan sosial berskala besar. “Saya kira untuk pembatasan kepada masyarakat regulasinya bisa,” tandasnya sembari menyatakan memilih bantuan berupa uang tunai kepada masyarakat dibandingkan sembako.

“Selama 2 minggu ini mungkin Rp 300 ribu misalkan contohnya atau berapa. Nanti biar dibelanjakan oleh masyarakat. Bukan sembako. Saya kira itu agak ribetlah. Hitungannya per kk sesuai undang-undang,” ungkapnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!