Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Pasek Suardika Temukan Keanehan Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

JANGGAL: Kuasa Hukum Rektor Unud Gede Pasek Suardika (kiri) bersama 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kuasa Hukum Rektor Unud Gede Pasek Suardika menemukan banyak keanehan dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

“Setelah sebelumnya melihat ada banyak keanehan dengan angka kerugian negara yang disebutkan Kejati Bali dalam dugaan kasus korupsi dana SPI di Unud, akhirnya saya berkesempatan untuk tahu lebih mendalam dengan berbagai data di kampus Unud,” kata Gede Pasek Suardika kepada wartawan, Selasa, 28 Maret 2023.

Pasek Suardika bergabung sebagai kuasa hukum Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara dengan tim hukum lainnya, yaitu I Nyoman Sukandia. Mereka akan bersama-sama membantu Rektor Unud menghadapi kasus yang ditangani Kejati Bali.

Pasek Suardika mengakui telah mengantongi informasi lebih presisi dan valid, termasuk juga beberapa dokumen yang ada dalam kasus dugaan korupsi SPI Unud yang ditangani Kejati Bali.

“Tidak hanya itu, saya juga mulai membaca lebih jelas akan adanya sisi lain di luar faktor hukum dalam kasus ini. Bahkan makin jelas,” katanya.

Ia pun telah menyimak pendapat mantan hakim MK Dewa Palguna tentang kasus hukum SPI Unud yang dinilainya sebagai figur yang lurus dan jernih menilai permasalahan.

Pasek Suardika memiliki keyakinan bahwa Kepala Kejati Bali yang baru memiliki spirit yang sama dalam menangani kasus hukum SPI Unud.

“Saya juga punya keyakinan, Kajati Bali yang baru memiliki spirit yang sama untuk menemukan keadilan dan menghindari adanya kriminalisasi,” yakinnya.

Disebutkan Kajati Bali sebelumnya Ade Tajudin telah secara tidak wajar menjadikan tersangka Rektor Unud tertanggal 8 Maret 2023 sementara SK Mutasi dirinya ke Kejati Jawa Barat tertanggal 9 Maret 2023 serta tanggal 13 Maret 2023 Rektor Unud masih sebagai berstatus saksi.

“Ada jejak dokumen yang pada saatnya nanti akan terungkap oleh kelakuan Kajati lama yang menunjukkan perilaku intervensi atas kemandirian dunia kampus di Unud,” jelas Pasek Suardika. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!