Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Jokowi Teken Keppres, Polda Bali Didesak Tetapkan AWK Tersangka

Zulfikar Ramly Dorong Gelar Perkara

DIGOYANG: Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. (kiri) dan M. Zulfikar Ramly S., S.H., M.Hum. (kanan), pelapor AWK dengan bukti laporan polisi nomor: LP/B/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tertanggal 3 Januari 2024. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Berpeluang kembali dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bali berkat raihan suara tinggi hasil coblosan Pemilu DPD RI, Rabu, 14 Februari 2024, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. berpeluang digoyang jelang pengucapan sumpah atau janji jabatan pada Selasa, 1 Oktober 2024 mendatang. 

Peluang “goyangan” terhadap sosok peraih suara 742.718 di Pemilu 2019 dan kemungkinan besar kembali melenggang ke Senayan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara sementara Pemilu DPD RI Dapil Bali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali itu muncul pasca keluarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang ditetapkan dan ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2024.

“Goyangan” perdana yang tertuju pada sosok Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. hadir dari Zulfikar Ramly. 

Pria bernama lengkap M. Zulfikar Ramly S., S.H., M.Hum. yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara ini merupakan pelapor Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. dengan bukti laporan polisi nomor: LP/B/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tertanggal 3 Januari 2024 terkait kasus dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) junto (jo) Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun  2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156a KUHP. 

Kepada redaksi balipolitika.com, Zulfikar Ramly mengaku sangat mengapresiasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang ditetapkan dan ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2024.

“Pemberhentian Arya Wedakarna telah ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 22 Februari 24 melalui Keppres Nomor 35/P Tahun 2024. Dengan demikian Arya Wedakarna sudah tidak mempunyai hak apapun sebagai anggota DPD RI Dapil Bali dan telah menjadi warga sipil biasa, sehingga proses hukum yang saat ini sedang bergulir di Polda Bali tidak memerlukan birokrasi administrasi untuk pemeriksaannya,” ucap Zulfikar Ramly, Kamis, 29 Februari 2024.

Zulfikar Ramly menambahkan bahwa hal tersebut sesuai Keputusan Pleno DPD RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Tetap Arya Wedakarna pada diktum ketiga, yakni Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI B-65 dari Provinsi Bali tidak berhak dan tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam segala bentuk kegiatan DPD RI sejak keputusan ini ditetapkan.

Melaporkan Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. ke Polda Bali pada 3 Januari 2024, Zulfikar Ramly menegaskan hal tersebut terkait pernyataan Arya Wedakarna yang diunggah di akun Instagram pribadinya yang kemudian viral karena diduga menghina dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 (ayat 2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP.

“Kami mendesak Polda Bali agar bergerak cepat untuk segera melakukan gelar perkara meningkatkan laporan ini pada tahap penyidikan dan menetapkan Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. sebagai tersangka. Kami berharap berkas perkara dari Polda Bali segera dilimpahkan ke kejaksaan agar perkara ini segera masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar demi adanya kepastian hukum,” tegas Zulfikar Ramly. 

Dikonfirmasi Kamis, 29 Februari 2024 pukul 07.54 Wita dan 12.37 Wita, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. belum menjawab pertanyaan redaksi balipolitika.com. (bp/ken)   

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!