Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Tabanan Punya 5 Perda Baru

TABANAN, BaliPolitika.Com – Lewat mekanisme yang berlaku, Bupati Tabanan dan DPRD Tabanan sepakati 5 Ranperda jadi Perda. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Paripurna ke-16, masa persidangan ketiga Tahun 2020, dengan acara pokok Sidang Persetujuan Bersama Bupati Tabanan dan DPRD Tabanan terhadap 5 buah Ranperda menjadi Perda, Rabu (23/12).

Rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dan dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, para anggota dewan, Forkopimda Tabanan, instansi vertikal dan BUMD, sekda, sekwan, para asisten serta OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.

I Made Dirga mengungkapkan kelima buah ranperda yang disepakati bersama jadi perda tersebut di antaranya ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang pelayanan terpadu satu pintu, ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta ranperda tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Kesepakatan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama kelima buah ranperda menjadi perda antara Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan Pimpinan DPRD Tabanan, meliputi Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga beserta Wakil Ketua DPRD Ni Made Meliani dan Ni Nengah Sri Labantari.

Eka Wiryastuti mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD terkait pembahasan 5 buah ranperda yang diajukan pihaknya. “Ditetapkannya kelima ranperda ini sudah menjadi kewajiban eksekutif melalui perangkat daerah terkait untuk melaksanakan perda itu sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna terwujudnya Tabanan yang Serasi,” ucapnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!