Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Dewan Klungkung Sebut Proyek Dermaga Gunaksa Dicaplok PKB

STATUS QUO: Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan Perda Kabupaten Klungkung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033 bertempat di Kantor DPRD Klungkung, Senin, 8 Agustus 2022.

 

SEMARAPURA, Balipolitika.com– Kabupaten Klungkung di bawah kepemimpinan I Nyoman Suwirta sedang tidak baik-baik saja.

Hal tersebut terungkap sata DPRD Kabupaten Klungkung bersama eksekutif menggelar paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan Perda Kabupaten Klungkung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033 bertempat di Kantor DPRD Klungkung, Senin, 8 Agustus 2022.

Dewan Klungkung kompak menyoroti Dermaga Gunaksa dan Pusat Kebudayaan Bali.

Dalam pandangan umum Fraksi PDIP Klungkung yang dibacakan, I Made Satria, PDIP memprediksi bahwa dengan rencana dibangunnya Pusat Kebudayaan Bali di wilayah Kabupaten Klungkung akan menimbulkan konflik kepentingan antara konsep pelestarian dengan pembangunan ekonomi.

Hal itu terjadi disebabkan oleh mahalnya harga tanah, daya tarik wisata, kebutuhan masyarakat atas hak tanah milik, dengan penetapan kawasan lindung dalam rangka pelestarian kawasan suci dan kawasan ruang terbuka hijau publik dan pribadi.

“Apa bentuk strategi dan kompensasi Saudara Bupati Klungkung dalam meminimalisir konflik yang disebabkan terjadinya pergeseran nilai budaya yang secara masif ini?” tanyanya.

Fraksi Hanura Klungkung lewat Luh Andriani mendorong eksekutif untuk melakukan perencanaan yang lebih serius untuk mewujudkan Pelabuhan Penyeberangan Gunaksa yang representatif.

Hal itu perlu disampaikan karena pasca uji coba Pelabuhan Penyeberangan Gunaksa, pihaknya tidak melihat adanya perencanaan lebih lanjut bahkan terkesan seperti status quo.

Padahal masyarakat sangat membutuhkan sebagian sandingan Pelabuhan Penyeberangan Bias Munjul yang akan segera terealisasi.

“Dan dengan masuknya program pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, realisasi rencana Pelabuhan Penyeberangan Gunaksa semakin tidak jelas. Terutama aset tanah yang diperuntukkan untuk jalan menuju pelabuhan yang ada di tengah-tengah lokasi rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali,” katanya.

Wayan Mudayana dari Fraksi Nasdem juga menyorot Pelabuhan Gunaksa.

Ungkapnya dengan adanya pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di wilayah Gunaksa, posisi dan status dari Pelabuhan Gunaksa makin tidak jelas.

Fraksi Gerindra lewat wakilnya, Wayan Widiana pun juga mempertanyakan keberadaan Pelabuhan Gunaksa.

“Keberadaan Dermaga Gunaksa yang terkatung-katung bahkan mangkrak dengan adanya pembangunan Pusat Kesenian Bali, kami mempertanyakan apakah akan dihapus atau terintegrasi,” imbuhnya.

Penjelasan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati I Made Kasta, mengungkakan dalam kurun waktu 9 tahun Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tersebut sudah terjadi dinamika perubahan peraturan rujukan, perubahan arah kebijakan pembangunan dan serta perubahan pembangunan fisik di lapangan yang sangat pesat di Kabupaten Klungkung.

Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung telah melakukan langkah- langkah di antaranya, tahun 2018 melaksanakan Peninjauan Kembali Perda Nomor 1 Tahun 2013 yang mana hasilnya adalah revisi dengan kategori perubahan sesuai dengan arahan Peraturan Menteri Agraria dan Penataan Ruang tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Tahun 2021/2022 melaksanakan pembahasan pengintegrasian kajian lingkungan hidup strategis ke dalam Ranperda Perubahan RTRW bersama Tim KLHS Kabupaten Klungkung. Pembahasan batas wilayah dengan kabupaten penyanding untuk mendapatkan berita acara batas wilayah dengan Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli Dan Kabupaten Karangasem,” tandasnya. (lit/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!