Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

POLEMIK

Asal Jelas, Unud Tegaskan Tak Bungkam Ruang Diskusi Mahasiswa

TIDAK DIINISIASI ORGANISASI MAHASISWA UNUD: “Musyawarah Rakyat Indonesia Menyikapi G20” yang dilaksanakan di Student Centre Universitas Udayana bukan merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh organisasi mahasiswa Universitas Udayana mana pun, melainkan melalui seruan Instagram Bali Tidak Diam yang penyelenggara dan penanggung jawab kegiatannya tidak teridentifikasi serta tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak Universitas Udayana.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Universias Udayana (Unud) buka suara terhadap acara bertajuk Musyawarah Rakyat Indonesia Menyikapi G20 yang sesuai pamflet bertajuk Bali Tidak Diam berlokasi di Ruang Terbuka Hijau, Kampus Unud Sudirman, Senin, 14 November 2022.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unud, Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, M.T., Ph.D. IPU.Q menegaskan tiga poin terkait diskusi yang akhirnya tidak terwujud tersebut, Selasa, 15 November 2022.

Pada poin pertama klarifikasi berjudul “Respon Universitas Udayana terhadap Musyawarah Rakyat Indonesia Menyikapi G20”, Prof. Suardana menegaskan Universitas Udayana sebagai lembaga pendidikan tinggi secara penuh mendukung proses demokrasi di Indonesia, tetap berkomitmen untuk memberikan ruang diskusi ilmiah yang konstruktif kepada mahasiswa Universitas Udayana termasuk namun tidak terbatas pada isu-isu sipil yang berkembang di masyarakat.

“Bahwa kegiatan diskusi “Musyawarah Rakyat Indonesia Menyikapi G20” yang dilaksanakan di Student Centre Universitas Udayana bukan merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh organisasi mahasiswa Universitas Udayana mana pun, melainkan melalui seruan Instagram Bali Tidak Diam yang penyelenggara dan penanggung jawab kegiatannya tidak teridentifikasi serta tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak Universitas Udayana,” urainya pada poin kedua.

Tegas Prof. Suardana berdasarkan Pasal 10 ayat (l) Peraturan Rektor Universitas Udayana No. 2 tahun 2020 tentang Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan mengatur bahwa seluruh kegiatan kemahasiswaan, baik di tingkat Unud maupun di tingkat fakultas yang dilaksanakan di dalam dan di luar kampus Unud wajib memiliki izin atau rekomendasi dari Rektor, sehingga Universitas Udayana perlu melakukan screening terhadap kegiatan dimaksud.

“Terkait informasi yang beredar bahwa adanya intimidasi dan pembubaran diskusi publik oleh pihak Universitas Udayana pada kegiatan tersebut adalah tidak benar. Pada konteks ini, kami mengimbau agar penyelenggara kegiatan untuk membuat izin kegiatan dan mendata peserta yang mengikuti kegiatan dimaksud terlebih melibatkan pihak eksternal,” tutupnya menegaskan poin ketiga klarifikasi dimaksud. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!