Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Sulinggih Cabul Terancam 6 Tahun Penjara

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Masih ingat dengan oknum sulinggih cabul bergerlar Ida Begawan Rsi Agung Dwi Raka Sidi Mantra alias IWM yang dijebloskan ke sel tahanan usai diperiksa Rabu (24/3/2021) lalu? Pria kelahiran Gianyar, 8 April 1983 dan tercatat sebagai warga Banjar Tegal, Kecamatan Tegalalang, Gianyar itu dituntut pidana penjara selama 6 tahun.

Ancaman hukuman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (20/5/2021). Dalam sidang yang diketuai oleh I Made Pasek, JPU menilai oknum sulinggih selaku terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap perempuan bersuami berinisial KYD.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 289 dan Pasal 290 KUHP ayat (1), dan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Ini menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

Sebagaimana diketahui, kasus pencabulan oleh sulinggih ini sampai ke meja hijau sebagai tindak lanjut laporan korban ke Mapolda Bali 9 Juli 2020 lalu. Korban mengaku dicabuli terdakwa pada Sabtu 4 Juli 2020 silam saat melukat di Tukad Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Meski ditemani sang suami, terdakwa nekad melancarkan aksi bejatnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!