Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Ngotot Sah, Bertubi-Tubi Keok di Pengadilan, PHDI MLB Metamorfosis Jadi PHDI-P?

POLEMIK BERLANJUT: Logo Parisada Hindu Dharma Indonesia yang pernah didaftarkan Ketua Umum PHDI MLB Ida Bagus Dunia dan Sekretaris Komang Priambada atas nama pribadi. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Jalur hukum sudah ditempuh oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia Musyawarah Luar Biasa (PHDI MLB). Bukan sekali, melainkan berkali-kali.

Gugatan I di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilayangkan PHDI MLB dengan Ketua Umum Ida Bagus Dunia dan Sekretaris Komang Priambada. 

Dua oknum yang diketahui pernah mendaftarkan logo PHDI atas nama pribadi ini menuntut agar PDHI Mahasabha XII yang menetapkan Wisnu Bawa Tenaya sebagai Ketua Umum dan Dr. Ketut Puspa Adnyana sebagai Ketua Sabha Walaka dinyatakan tidak sah. 

Mereka juga menuntut agar PHDI MLB yang dilakukan di Pura Samuan Tiga, Gianyar berbekal surat undangan koordinasi dinyatakan sah.

Atas gugatan yang terdaftar sebagai Perkara 984/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt itu, PN Jakarta Barat menegaskan PHDI hasil Mahasabha XII menang sejak 7 September 2022. Dalam pertimbangannya mejelis menilai bahwa sengketa yang ada di antara pemohon dan termohon adalah sengketa ormas dan mediasi formal belum pernah dilakukan, maka terlebih dahulu perlu ditempuh mediasi melalui Kementerian Hukum dan HAM sesuai Pasal 58 ayat (1) UU No.17 Tahun 2023 tentang ormas. 

Keok di PN Jakarta Barat, giliran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang digugat PHDI MLB terkait penerbitan SK untuk PHDI hasil Mahasabha XII. Mereka pun meminta Hakim PTUN menyatakan SK PHDI Hasil Mahasabha XII dinyatakan tidak sah. 

Hasilnya, PHDI Hasil Mahasabha XII kembali menang.

Berdasarkan putusan pengadilan tingkat 1 dengan nomor perkara 173/G/2022/PTUN/.Jkt. PTUN DKI Jakarta menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum pengguat membayar biaya perkara Rp423.000. Hal ini diputus dalam rapat permusyawaratan pada 14 November 2023.

Senada, berdasarkan putusan pengadilan Tingkat II/Banding/Pengadilan Tinggi TUN penggugat yakni PHDI MLB dinyatakan kalah. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menguatkan Putusan PTUN Jakarta.

Pengadilan menghukum pembanding atau PHDI MLB membayar biaya perkara Rp250.000. Hal ini diputus dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada 3 April 2023.

Menarik disimak, setelah bertubi-tubi kalah, PHDI MLB disebut-sebut kini bermetamorfosis menjadi PHDI-P alias Parisada Hindu Dharma Indonesia Pemurnian dan sedang mengajukan gugatan II di PN Jakarta Barat.

Narasi-narasi yang dikembangkan oleh orang yang mengaku sebagai PHDI-P bahwa PHDI-P adalah sah dan menuding yang lain sebagai bohong dinilai sungguh menyesatkan.

Lebih-lebih saat lembaga yudikatif telah memutus beberapa gugatan oleh pihak yang awalnya mengaku sebagai PHDI hasil MLB (Musyawarah Luar Biasa), dan sekarang mengganti nama menjadi PHDI-P, mereka tetap ngotot sebagai yang sah.

‘’Membuat klaim seperti itu, padahal sudah tahu ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tak satu pun dari putusan pengadilan itu berisi amar bahwa PHDI MLB apalagi PHDI-P sah, tapi bisa-bisanya pihak sebelah itu membuat klaim begitu. Bagi publik yang cerdas dan bijak, narasi seperti itu melecehkan lembaga peradilan,’’ kata Putu Wirata Dwikora, Ketut Artana, SH, MH, dan Dr. I Ketut Widia, SH, MH, dari Tim Hukum PHDI Bali.

‘’Pertama, kalau mereka sudah menempuh upaya hukum, sepatutnya ikutlah mekanisme hukum. Kalau nyatanya seluruh gugatannya telah dinyatakan NO, bahkan ada pertimbangan majelis yang menyebut, diputus NO karena belum melalui mekanisme mediasi formal oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam pasal l 58 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, maka sebaiknya mereka menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Ormas tersebut. Kalau tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan PHDI MLB itu sah, bagaimana mereka berani membuat statement seperti itu? Itu namanya memanipulasi sesuatu yang tidak jelas dan membangun narasi, bahwa seakan-akan putusan NO itu berarti mengesahkan lembaga hasil MLB yang dibuatnya,’’ imbuh Ketut Artana.

Soal sampradaya asing, yang dituntut untuk dicabut pengayomannya oleh PHDI, sebetulnya aspirasi tersebut sudah dilaksanakan. Yakni, dalam Mahasabha XII bulan Oktober 2021, diputuskan bahwa pasal yang mengatur pengayoman Sampradaya, sudah dicabut dari AD/ART. Sementara di wilayah Provinsi Bali, sudah ada SKB PHDI-MDA tanggal 16 Desember 2020 yang melakukan pembatasan pengembanan ajaran Sampradaya Hare Krishna, sebagaimana dituntut oleh sekelompok ormas Hindu, disertai larangan melakukan kegiatan di Pura serta wewidangan milik desa adat, juga larangan menggunakan fasilitas umum seperti lembaga pendidikan, lapangan umum, pantai, jalan.

Kalau ada tuntutan melebihi apa yang menjadi kewenangan PHDI, misalnya suara-suara yang menuntut dikeluarkannya sampradaya asing dari Hindu sampai ada yang meminta mengusir mereka dari Bali, melakukan ‘’colek pamor’’ (sweeping) bagi yang ke Pura, PHDI Bali jelas-jelas menegaskan itu bukan kewenangan dan tugasnya. Tugas PHDI bersama pemangku pemerintahan justru melakukan pembinaan, merangkul penganut sampradaya itu kembali ke ajaran leluhur dresta Bali, melalui cara yang edukatif dan persuasif.

Soal legalitas, selain sudah ada SK Kemenkumham RI atas hasil Mahasabha XII di Jakarta, putusan-putusan pengadilan yang gugatannya dilakukan oleh pihak PHDI MLB sudah jelas dinyatakan NO, atau bahasa awamnya mereka kalah, yang berarti legalitas PHDI Hasil Mahasabha XII inilah yang sah. Secara faktual, pengakuan negara terbukti dari adanya sambutan Presiden Joko Widodo serta kehadiran sejumlah pejabat negara, sementara di provinsi serta kabupaten/kota seluruh Bali, semua pemangku pemerintahan melibatkan PHDI dalam pelaksanaan tugasnya.

Sahnya PHDI Mahasabha XII berarti juga sahnya semua hasilnya, di antaranya AD/ART, Kepengurusan, serta Keputusan-keputusan lain di forum Mahasabha itu. Memang, kehadiran presiden bukanlah alasan sahnya, tetapi selain kehadiran Presiden RI, Mahasabha XII sudah menghasilkan AD/ART dan kepengurusan yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Selanjutnya, SK Kemenkumham atas hasil Mahasabha XII tersebut, yang digugat ke PTUN Jakarta oleh PHDI MLB, gugatannya ditolak alias kalah. Apa yang kurang jelas dari putusan pengadilan tersebut bagi PHDI MLB, termasuk Pak Budi Astawa?” tanyanya.

Demikian juga berbagai komunitas umat Hindu, baik yang melakukan Sudi Wadani (menyatakan memeluk agama Hindu), Widi Widana (perkawinan secara Hindu), Diksa Pariksa untuk Apodgala, Upacara Ngenteg Linggih di Dang Kahyangan sampai Kahyangan Agung Pura Besakih, segenap PHDI dilibatkan oleh pemerintah daerah.

‘’Ada legalitas secara hukum, ada legitimasi pemerintahan, juga legitimasi sosial oleh umat Hindu. Tiap hari selalu ada undangan seremoni, sampai memediasi sengketa-sengketa yang bernuansa agama dan budaya, yang dipercayakan kepada PHDI yang dipayungi Mahasabha XII ini,’’ imbuh Dr. Ketut Widia.

GUGATAN PHDI MLB

PUTUSAN PENGADILAN

KETERANGAN

Gugatan I di PN Jakarta Barat

PHDI MLB dengan Ketua Umum IB Putu Dunia/Sekretaris Komang Priambada menuntut agar PHDI Mahasabha XII yang menetapkan Wisnu Bawa Tenaya sebagai Ketua Umum dan Dr. Ketut

Nomor Perkara: 984/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt

Menyatakan Gugatan Pemohon (PHDI MLB) NO (tidak dapat diterima), tidak memenuhi ketentuan formal.

Menghukum Pemohon membayar beaya perkara

Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa sengketa yang ada diantara Pemohon dan Termohon adalah sengketa ormas dan mediasi formal belum pernah dilakukan, maka

Arti Putusan Pengadilan dalam bahasa awam adalah:

Bahwa PHDI HASIL MAHASABHA XII ‘’Menang’’

Puspa Adnyana sebagai Ketua Sabha Walaka dinyatakan tidak sah.

Menuntut agar PHDI MLB yang dilakukan di Pura Samuan Tiga, Gianyar, dinyatakan sah.

terlebih dahulu perlu ditempuh mediasi melalui Kementerian Hukum dan HAM, sesuai pasal 58 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Putusan sudah inkraht pada 7 September 2022

Gugatan di PTUN DKI Jakarta

PHDI MLB menggugat Kementerian Hukum dan HAM atas penerbitan SK untuk PHDI Hasil Mahasabha XII.

Meminta Hakim PTUN menyatakan SK PHDI Hasil Mahasabha XII dinyatakan tidak sah

Tingkat I:

Nomor Perkara 173/G/2022/PTUN.Jkt

Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Menghukum Penggugat membayar beaya perkara Rp 423.000,-

Diputus dalam rapat permusyawaratan 14 November 2022

Tingkat II/Banding/Pengadilan Tinggi TUN:

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menguatkan Putusan PTUN Jakarta.

Menghukum Pembanding/PHDI MLB membayar beaya perkara Rp 250.000,-

Diputus dalam rapat permusyawaratan majelis hakim tanggal 3 April 2023.

Tingkat III/Kasasi?……..

Arti Putusan Pengadilan dalam bahasa awam adalah:

Bahwa PHDI HASIL MAHASABHA XII ‘’Menang’

Gugatan II di PN Jakarta Barat

Masih berproses dan oleh karena yang dilakukan Penggugat adalah mengubah-ubah Pihak sebagai Tergugat, ada potensi untuk ‘’nebis in idem’’ dari Gugatan I

 

Untuk diketahui, beberapa hari lalu, pihak yang mengaku sebagai PHDI-P telah membuat semacam edaran yang seluruh isinya sbb:

OM Swastyastu,

Om Awignam Astu Namo Sidham,

Kepada seluruh umat Hindu Dharma di Bali,

Tujuan kita semua sudah jelas, menghilangkan parasit Sampradaya Asing yang telah menempel di tubuh Hindu melalui organisasi PHDI sejak puluhan tahun.

Hanya satu-satunya Jalan melalui MLB Kita berangus Penguasaan Sampradaya Asing dalam tubuh PHDI.

Pelaksanaan MLB sah sesuai ADART hasil Mahasabha XI, pasal 30, ayat (4) Dalam keadaan mendesak dan demi keutuhan Parisada, dapat diadakan Mahasabha Luar Biasa atas usul sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi yang ada.

Jadi MLB sah dan Legal karena adanya 17 kesalahan yang dilakukan oleh Pengurus PHDI Masa Bhakti 2016-2021 (Terlampir).

Dan saat ini, telah di Gugat karena melaksanakan MS-XII diluar masa jabatannya.

Pernyataan dari sdr Nyoman Kenak, adalah pernyataan TIDAK BERDASAR dan TIDAK MEMPEDOMANI ADART Organisasi PHDI.

Belum ada, satupun organisasi yang dianggap sah karena dihadiri Presiden dan pejabat negara.

Organisasi hanya sah bila sesuai dengan ADART.

Berikut ini, kami kirimkan Risalah kenapa terjadinya MLB. Agar menjadi bacaan termasuk kepada mereka yang sudah demisioner namun melaksanakan MS-XII.

Demikian kami sampaikan agar umat semakin paham, mana organisasi yang memurnikan ajaran Hindu Dresta Bali/Nusantara dan mana yang berkolaborasi dengan Sampradaya Asing yang berkeinginan merongrong adat tradisi dan budaya Nusantara.

Matur suksma,

Brigjen TNI (Purn) Ketut Budiastawa, S.Sos., M.Si. (KPH)

Drs. Wayan Bagiarta Negara, Apt. MM (Sekretaris)

(bp/tim)

 

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!