Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Stop Politisasi, Kemnaker Salurkan 567.723 BSU Tahap V Termin Kedua

JAKARTA, BaliPolitika.Com– Masyarakat dituntut ekstra cerdas menyongsong hajatan politik di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, penyaluran anggaran bantuan sosial dari pemerintah pusat sangat berpotensi digunakan untuk kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat harus mewaspadai berbagai indikasi kecurangan politik di tengah kondisi masyarakat yang kesulitan ekonomi di tengah pandemi. Salah satu yang rentan dipolitisasi adalah dana bantuan subsidi upah (BSU) pemerintah pusat yang cair jelang coblosan Rabu, 9 Desember 2020.

Sesuai rilis resmi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mendistribusikan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja atau buruh yang masuk dalam tahap (batch) V. Pada tahap V termin kedua ini, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 567.723 pekerja/buruh.

“Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh, ” kata Menaker Ida di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Dengan disalurkankan tahap V termin kedua ini, maka Kemnaker telah menyalurkan BSU dari tahap I hingga tahap V, total sebanyak 11,052 juta penerima. Sedangkan berdasarkan laporan data per 23 November 2020, BSU termin kedua telah diterima oleh 5, 928 juta orang penerima.

Menaker Ida menjelaskan secara rinci penyaluran BSU sejak tahap I hingga tahap V. Tahap I Kemnaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh.

“Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya di ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara, ” kata Menaker Ida.

Ia mengungkapkan berdasarkan kajian yang dilakukan Barenbang Kementerian Ketenagakerjaan bahwa dengan berbagai skenario subsidi gaji/upah memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan kata lain, subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di bawah 5 juta per bulan terbukti dapat mendorong konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

“Dalam beberapa kesempatan saya bertemu langsung dengan para penerima BSU untuk mengecek langsung penerima nya sesuai kriteria dan memiliki manfaat. Alhamdulillah para penerima BSU tersebut mengaku adanya BSU sangat membantu untuk mempertahankan daya beli dan konsumsi rumah tangga khususnya pemenuhan kebutuhan sehari-hari,”kata Menaker Ida. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!