Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Kesehatan

Stop Karantina Hotel, Pasien Covid Check Out 27 Februari 2021

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Disiplin protokol kesehatan harus lebih ditingkatkan. Pasalnya, terhitung sejak 28 Februari 2021, tidak akan ada lagi karantina gratis di hotel bagi orang tanpa gejala-gejala ringan (OTG-GR) dan tenaga kesehatan Covid-19 (nakes) Covid-19. Hal tersebut tertera dalam surat resmi yang ditulis Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bali nomor 197/SatgasCovid19/II/2021 tentang pemberhentian sementara pelaksanaan karantina bagi OTG-GR/Nakes Covid-19.

Surat resmi yang ditujukan kepada Bupati/Walikota Se-Bali tertanggal 18 Februari 2021 itu ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik oleh Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, NIP 196702031986021004 dan diterbitkan oleh BSrE. Surat resmi yang mencantumkan 5 hal penting itu ditembuskan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.

Adapun bunyi surat resmi tersebut adalah sebagai berikut. Dalam rangka menindaklanjuti pembiayaan karantina oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Dana Siap Pakai (DSP), bersama ini disampaikan hal sebagai berikut: 1) Pembayaran hotel karantina orang tanpa gejala-gejala ringan (OTG-GR) dan tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) dan BNPB hanya sampai tanggal 28 Februari 2021. (Informasi dari Bapak Ir. Harmensyah, Dipl. SE, MM- Plt. Sestama BNPB.

2) Mengingat belum adanya kepastian pembiayaan hotel karantina orang tanpa gejala-gejala ringan (OTG-GR) dan tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 mulai bulan Maret 2021, maka evaluasi kasus positif Covid-19 ke hotel tempat karantina terhitung mulai 19 Februari 2021 dihentikan sementara dan diarahkan untuk isolasi mandiri di rumah. 3) Batas waktu keluar (check out) bagi kasus positif Covid-19 pada tanggal 27 Februari 2021, sedangkan untuk petugas karantina pada tanggal 28 Februari 2021.

4) Agar Satgas Gotong Royong Covid-19 melakukan pengawasan isolasi mandiri di rumah dimaksud. 5) Pasien Covid-19 yang bergejala (terutama gejala berat) dapat dibawa ke rumah sakit rujukan. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!