Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Spanduk SKB Diturunkan, Ketua MDA Bali: Tutup Saja, Jangan Ragu-Ragu!

TUTUP ASHRAM SAMPRADAYA: Ketua MDA Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Penutupan Ashram Krishna Balaram di Jalan Padang Galak, Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur dan Pasraman Sri Sri Jagatnatha Gourangga, Jalan Tukad Balian, Sidakarya disebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang pembatasan kegiatan pengembangan ajaran Sampradaya Non Dresta Bali di Bali. Bunyi SKB PHDI dan MDA Provinsi Bali adalah pembatasan kegiatan pengembangan ajaran Sampradaya Non Dresta Bali di Bali. Faktanya, terjadi pembubaran dan penutupan. Akibatnya, spanduk yang dipasang oleh 8 elemen masyarakat, yakni Sandhi Murti, Taksu Bali, Komponen Rakyat Bali, Bramastra, Cakra Wayu, Masyarakat Nusa, Forum Koordinasi Hindu Bali, dan Amukti Palapa Nusantara, Jumat (7/5/2021) lalu diturunkan aparat, Senin (17/5/2021) siang.

Menariknya, meski bertentangan dengan SKB PHDI dan MDA Bali, Ketua MDA Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet justru menyarankan desa adat melakukan penutupan tanpa dibarengi keputusan inkrah atau berkekuatan hukum dari institusi berwenang alias pengadilan.

“Desa adat silakan menutup (ashram, red). Majelis Desa Adat akan mem-backup semua. Pada saat ada gugatan hukum segala macam, di situ MDA akan di depan desa adat. Itu sebenarnya secara implisit sudah instruksi (tidak disebutkan instruksi dari siapa, red). Tetapi karena satu SKB sudah keluar, yang itu merupakan penghormatan kepada otonom di desa adat, otonomi desa adat. Sekarang Ratu minta, makanya Ratu sering katakan laksanakan kewenangan dan otonom desa adat. Kalau memang perlu menutup, tutup saja jangan ragu-ragu,” tegas Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali dikutip dari webinar Langkah Efektif Penutupan Ashram Hare Krishna yang diselenggarakan Gerakan Kearifan Hindu Se-Nusantara (GKHN) dan MDA Provinsi Bali, Minggu, 2 Mei 2021.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, merespons ketidakkonsistenan Ketua MDA Bali merangkap Ketua FKUB Bali itu, Ketua Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara I Ketut Nurasa, menilai Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet melakukan tindakan abuse of power alias melampaui kewenangan ditilik dari dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni UUD 1945 dan Pancasila.

“Ini jelas abuse of power dan kesewenang-wenangan,” ucap Nurasa. Imbuhnya, hal itu diperparah dengan pernyataan resmi Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet yang melanggar Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang pembatasan kegiatan pengembangan ajaran Sampradaya Non Dresta Bali di Bali.

“SKB PHDI dan MDA Provinsi Bali berbunyi pembatasan kegiatan pengembangan ajaran Sampradaya Non Dresta Bali di Bali. Namun, faktanya dalam pernyataan resmi tertanggal 19 April 2021. Ketua MDA justru berpandangan desa adat mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan atau mengeluarkan kebijakan yang terukur termasuk melakukan penutupan ashram Iskcon. Ini jelas-jelas dua hal yang kontradiktif. Yang membuat SKB justru melanggar apa yang dibuatnya sendiri,” tandas Nurasa. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!