Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

SGB Bali Edukasi Industri Perdagangan Berjangka Komoditi

DENPASAR (BaliPolitika.Com)- PT Solid Gold Berjangka (SGB) cabang Bali menggelar edukasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dengan mengundang media nasional dan lokal yang terdiri dari media cetak, online, dan elektronik. Saat ini harus diakui perkembangan industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) memiliki potensi yang besar.

Kepala Cabang SGB, Peter Christian Susanto, Rabu (22/7) menyampaikan bahwa Bali sendiri adalah kota komoditi dan memiliki pertumbuhan ekonomi rata-rata di atas 5 persen dalam beberapa tahun terakhir. Dengan tingkat pendapatan per kapita sebesar Rp 54 juta, tingkat literasi akan produk investasi berjangka kepada masyarakat tergolong minim.

Dijelaskannya lebih lanjut, mayoritas aktivitas investasi di Bali masih berputar di sektor properti, parawisata dan produk konvensional seperti tabungan dan deposito. Padahal, di tengah tingginya tren harga emas seperti sekarang sebagai salah satu produk PBK, peluang mendapatkan margin begitu besar.

Indeks harga kontrak berjangka emas telah tembus $ 1800/troy ons. Dengan peluang range poin 15-20 poin. Artinya, jika 1 poin sama dengan Rp 1 juta, maka potensi keuntungan bisa mencapai Rp 15-20 juta. “Namun sayangnya, peluang investasi di PBK belum banyak dipahami oleh masyarakat. Untuk itu kami mengajak rekan-rekan media sebagai mitra edukasi untuk bersama-sama memperluas pengetahuan positif ini di kota Bali,” terang Peter.

Lebih lanjut, katanya, isu risiko di PBK lebih kuat dibandingkan manfaatnya. Padahal kehadiran PBK sebagai alasan utama ialah untuk hedging dan menjaga harga komoditas di pasar melalui produk multilateral atau komoditi. Rendahnya literasi juga mengakibatkan kesalahapahaman di masyarakat yang menganggap bahwa risiko pada PBK disebabkan oleh perusahaan pialang berjangka. Padahal secara mekanisme investasi, perusahaan pialang hanya sebagai broker bagi nasabah agar bisa melakukan transaksi di bursa berjangka. “Jadi, nasabah yang melakukan transaksi dan kami hanya berhak menerima fee sebagai penyedia layanan transaksi” lanjut Peter.

Untuk pengaduan nasabah pun, setiap perusahaan pialang telah memiliki standar sesuai dengan Undang Undang dan Peraturan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Nomor 125. “Yang jelas, setiap perusahaan pialang berjangka yang terdaftar resmi atau legal di BAPPEBTI memiliki payung hukum yang sah sebagai penyelenggara investasi di Perdagangan Berjangka Komoditi. Hal yang berbeda, apabila nasabah melakukan transaksi di perusahaan pialang ilegal,” tutup Peter. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!