Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Selangkah Lagi JRX Bebas

Tim Hukum Serahkan Denda Rp 10 Juta Ke Kejari Denpasar

DAMAI ITU INDAH: Ketua Tim Kuasa Hukum JRX SID I Wayan “Gendo” Suardana serahkan denda pidana kepada Kejari Denpasar, Rabu (2/6/2021) siang.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- I Gede Ari Astina alias Jerink atau JRX segera menghirup udara bebas. Denda pidana senilai Rp 10 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan yang dikenakan terhadap Drummer grup musik rock Superman Is Dead itu dibayar lunas, Rabu (2/6/2021) siang.

Ketua Tim Kuasa Hukum JRX SID I Wayan “Gendo” Suardana, SH bersama rekan-rekannya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan menyerahkan denda tersebut. Menariknya, denda yang diserahkan terdiri atas uang pecahan yang beraneka ragam sesuai dengan yang didapat saat penggalangan donasi dilakukan oleh Aliansi Kami Bersama JRX. Mulai dari uang logam hingga berbagai macam pecahan uang kertas dengan nominal Rp 100, Rp 500, Rp 1.000 hingga nilai tertinggi Rp100.000.

Penyerahan denda dilakukan di ruangan Pidana Umum Kejari Denpasar dan diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar beserta jajarannya. Usai serah terima, Gendo menunjukkan bukti tanda terima denda dari Kejari Denpasar. Ungkapnya, pembayaran denda JRX SID tersebut berdasarkan putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap, yakni pidana penjara 10 bulan dan pidana denda sebesar 10 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. “Dengan dibayarnya denda tersebut, JRX tidak perlu lagi menjalani pidana 1 bulan kurungan,“ urainya.

Lebih jauh, Gendo menerangkan sebagian dari denda JRX berasal dari donasi yang dikumpulkan oleh simpatisan JRX dan masyarakat, yakni sebesar Rp 5.192.000 (lima juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah). Sisanya ditalangi oleh keluarga JRX. Gendo pun menegaskan bahwa pembayaran denda ini atas inisiatif simpatisan JRX SID dan masyarakat. Mereka menginginkan denda tersebut dibayarkan dan rindu dengan JRX. Bahu-membahu mereka ngamen, konser mini hingga menjual merchandise. “Sebagian dana ini terkumpul murni dari dana masyarakat karena apa yang disuarakan JRX adalah suara masyarakat,” tegas Gendo.

Ditambahkannya pidana denda yang terdiri dari berbagai pecahan tidak bermaksud merendahkan atau mempersulit pihak Kejari Denpasar. Uang tersebut diserahkan secara utuh oleh pihak keluarga karena yang sebelumnya diterima dari simpatisan JRX. “Kami tidak mau menafikan partisipasi masyarakat. Kami serahkan apa adanya. Ini solidaritas yang harus dihargai”, tutup Gendo. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!