Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

GLO: Otak Investasi Bodong PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa

Trader Tunggal, Terima Bonus Melimpah dari PT Monex

SENTUH HATI NURANI HAKIM: Suasana sidang kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian korban mencapai Rp30 miliar yang diotaki I Nyoman Tri Dana Yasa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 21 Maret 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian korban mencapai Rp30 miliar lebih kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 21 Maret 2024.

Para terdakwa, yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana melalui penasihat hukumnya yang terdiri atas I WayanGendo” Suardana, S.H., M.H, I Nengah Gede Suta Astawa, S.H., M.H, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn, I Komang Ariawan, S.H., M.H, I Kadek Ari Pebriarta, S.H., dan Anak Agung Gede Surya Jelantik, S.H, dari Gendo Law Office mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Inti dari eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum para terdakwa adalah bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan mencampuradukkan delik terdakwa satu dengan lainnya.

Hal ini dinilai melanggar aturan yang berlaku.

Selanjutnya penasihat hukum terdakwa menjelaskan fakta-fakta yang menunjukkan peran I Nyoman Tri Dana Yasa dalam berkas terpisah sebagai otak dalam perkara investasi bodong PT DOK tersebut.

Dalam eksepsi penasihat hukum, yang memiliki ide atau konsep trading tersebut adalah I Nyoman Tri Dana Yasa dan ketika presentasi yang bersangkutan memberikan janji kepada para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu.

Rinciannya dengan presentase berkisar 0 persen sampai 3 persen di mana modal yang ditaruh aman dan tidak ada resiko hilang. 

I Nyoman Tri Dana Yasa bahkan menegaskan bahwa apabila para investor bisa menemukan 1 persen resiko di investasi PT DOK, maka bagi yang menemukannya akan diberikan imbalan sebesar Rp10.000.000 dan belakangan naik menjadi Rp100.000.000, serta modal bisa ditarik kapan pun.

Pemilik akun trading di PT Monex adalah I Nyoman Tri Dana Yasa, terdakwa dalam berkas terpisah,” tegas Adi Sumiarta dalam persidangan.

Lebih jauh, uang dari investor juga masuk ke rekening I Nyoman Tri Dana Yasa.

I Nyoman Tri Dana Yasa juga yang menikmati keuntungan dari PT Monex dan juga bonus dari PT Monex.

Bonus tersebut berupa emas batangan, motor, laptop, dan lain-lain yang mana kalau dihitung mencapai nilai kurang lebih Rp4.000.000.000.

Tak hanya itu, I Nyoman Tri Dana Yasa juga menikmati seorang diri komisi jumlah per lot yang ditradingkan di PT Monex.

I Nyoman Tri Dana Yasa mendapatkan komisi itu saat untung maupun kalah.

Penasihat hukum terdakwa juga mengungkap fakta bahwa I Nyoman Tri Dana mengakui telah sengaja me-loss-kan, dana investor.

“Jadi yang seharusnya bertanggung jawab atas dana investor adalah I Nyoman Tri Dana Yasa. Selain itu, para terdakwa adalah pekerja, sehingga merupakan bawahan dan bekerja atas perintah terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa,” tegas Adi Sumiarta.

Lebih lanjut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengungkap fakta bahwa di luar 5 terdakwa, semua investor mendapat komisi atau fee marketing sebesar 10 persen jika berhasil menggaet orang untuk menaruh uang di PT DOK.

“Para terdakwa tidak mengetahui trading monex beresiko tinggi. Apabila mengetahui, dari awal para terdakwa tidak akan bekerja, tidak akan mau jadi investor, apalagi mengajak keluarga untuk berinvestasi,” paparnya.

Selanjutnya penasihat hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim PN Denpasar yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo untuk memberikan putusan sela dengan amar menerima keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa: I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana untuk seluruhnya.

“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima; memerintahkan agar para terdakwa: I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana segera dilepaskan dari tahanan. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat para terdakwa; I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana; Membebankan biaya perkara kepada negara atau apabila yang terhormat Majelis Hakim pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ungkap penasihat hukum para terdakwa. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!