Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Kesehatan

Sehari Tambah 350 Kasus Positif, 573 Meninggal Dunia

DENPASAR, BaliPolitika.Com– Pasien meninggal dunia akibat terinfeksi virus SARS-CoV-2 terus bertambah. Satuan tugas penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali melaporkan perkembangan pandemi per Selasa (12/1/2021) mencatat pertambahan sebanyak 350 kasus. 300 WNI dan 2 WNA melalui transmisi lokal.  41 orang tercatat sebagai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dan 5 WNI + 2 WNA tercatat sebagai PPLN alias pelaku perjalanan luar negeri. Adapun pasien sembuh sebanyak 136 orang dan 6 orang dinyatakan meninggal dunia.

“Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut. Terkonfirmasi positif 19.987 orang, sembuh 17.606 orang (88,09%), dan meninggal Dunia 573 orang (2,87%). Kasus aktif per hari ini menjadi 1.808 orang (9,05%),” demikian tertera di laporan harian resmi Pemerintah Provinsi Bali.

Dijelaskan lebih lanjut, mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

“Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan di mana pun,” demikian pemberitahuan lebih lanjut. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!