Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Sambut Omnibus Law, Giri Prasta: Jangan Sampai 1 Penyanding Gagalkan Investasi Besar

MANGUPURA, BaliPolitika.Com- Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) gotong royong dan berpegang pada urgensi serta prioritas menyongsong pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law. Sang bupati menilai Omnibus Law merupakan gabungan beberapa undang-undang yang dijadikan satu yang dipayungi produk hukum berupa UU, Perpres, dan PP.

“Pemkab Badung harus membuat Perda dan Perbupnya. Saya mau OPD menunjukkan PPNSB, di mana satu persoalan kita selesaikan secara gotong royong yang dikoordinir Litbang,” ujar Giri Prasta memberi pengarahan kepada Tim Koordinasi Percepatan Penyusunan Produk Hukum Daerah bertempat di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Senin (10/5/2021).

Substansi 11 produk hukum yang akan disesuaikan dengan UU Cipta Kerja memerlukan naskah akademik. Untuk itulah dibutuhkan kerja dan semangat tim harus sama sehingga tugas bisa diselesaikan dengan baik. “Kami percaya sepenuhnya Bapak/Ibu paham betul dengan ini. Sederhananya Bapak/Ibu sebagai pejabat negara di Pemda Badung bagaimana yang sulit dipermudah, jangan sebaliknya. Kalau sudah kita memiliki pola pikir seperti itu, tentu kita akan bekerja dengan tulus dan menjalankan tupoksi dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dijelaskan Giri Prasta para pelanggar akan berikan sanksi progresif seperti pajak kendaraan bermotor. “Jadi kalau ada pihak yang memiliki lebih dari satu bangunan bisa kenakan pajak progresif, bukan pembongkaran. Dengan demikian akan mampu menyelamatkan jalur hijau dan lahan basah dari alih fungsi peruntukan sehingga Pemkab Badung betul-betul bisa menentukan zonasi wilayah ke depannya,” jelasnya.

Giri Prasta berkomitmen mengevaluasi peraturan IMB yang tidak memiliki ketentuan lebih tinggi lagi di atasnya (tanpa UU dan PP, red). “Salah satu konsep untuk menyederhanakan investasi, misalnya jangan sampai penyanding dengan nilai aset 1 M menghambat investasi yang nilainya 250 M. Ternyata setelah saya cek ini undang-undangnya tidak ada, tapi perbupnya ada. Nanti ini kita akan revisi. Jangan sampai 1 orang penyanding menggagalkan program besar yang akan kita lakukan,” terangnya.

Demikian pula berkenaan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bupati mengungkapkan ada keputusan yang diberikan kepada bupati/walikota untuk mengatur wilayahnya. “Nanti kita akan berpikir tentang RTRK (Ruang Teknis Ruang Kawasan) per kecamatan dan desa. Saya kira hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Litbang I Wayan Suambara selaku Ketua Tim Koordinasi Percepatan Penyusunan Produk Hukum Daerah melaporkan sudah menggelar rapat terbatas menyikapi 11 klaster Omnibus Law. Meliputi penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.

“Namun berdasarkan kewenangan pemerintah daerah, Kabupaten Badung menyusun 8 klaster di antaranya penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, administrasi pemerintahan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan umkm, investasi dan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi,” jelasnya.

Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan menambahkan UU Cipta Kerja bertujuan meningkatkan investasi dan terciptanya lapangan kerja di daerah, pengembangan dan pemberdayaan umkm, serta standarisasi administrasi pemerintahan.  “Untuk itu daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah, sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) serta kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!