Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Walau Eks Bupati Ditangkap KPK, Opini WTP 8 Kali Beruntun Tetap Diraih Pemkab Tabanan

TETAP BERSIH: Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya., S.E.,M.M, dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali TA 2021 kepada DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali, Selasa, 17 Mei 2022.

 

TABANAN.Balipolitika.com– Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti benar-benar menjadi masa lalu. Menariknya, perbuatannya yang diduga melawan hukum terkait dana perimbangan daerah dari pusat sama sekali tidak memengaruhi kinerja laporan keuangan kabupaten mantan lumbung beras Bali itu. Kembali mengukir prestasi, Tabanan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Hal tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022. Dalam rangka memenuhi ketentuan undang-undang tentang pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya., S.E.,M.M, menghadiri paripurna yang turut membahas agenda terkait Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali TA 2021 kepada DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali.

Kegiatan dirangkaikan dengan Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Bali.

LHP LKPD tahun anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Bali diserahkan langsung oleh anggota VI BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA, CFrA dan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK. kepada Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., dan Gubernur Bali, Wayan Koster. Sidang juga dihadiri oleh para anggota DPRD Provinsi Bali, Bupati/Walikota Se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota Se-Bali serta jajaran Pemerintah Provinsi Bali, dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali. Dengan didampingi oleh Ketua DPRD Tabanan, Sekda, dan Inspektorat, Bupati Sanjaya mengikuti Paripurna yang dilaksanakan serentak di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali tersebut.

Sebagaimana disampaikan oleh Anggota VI BPK, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK, disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemprov Bali Tahun 2021 sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021.

Kesimpulan yang sama ditarik dari penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota dan Kabupaten di Bali Tahun 2021 yang satu linear dengan provinsi. Untuk itu, BPK RI memberikan opini pada Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Klungkung, dan Tabanan adalah “Wajar Tanpa Pengecualian”. Hal tersebut menjadikan penghargaan ini menjadi yang ke-8 kalinya bagi Kabupaten Tabanan.

Bupati Tabanan, Sanjaya, tentunya sangat mengapresiasi capaian yang diraih Provinsi Bali, khususnya Tabanan. Ia mengucapkan terima kasih kepada DPRD Tabanan yang mendukung upaya BPK RI dalam mendorong pengelolaan keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat bagi Tabanan. “Opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan prestasi dari kerja keras seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Tabanan dan juga dukungan dari semua lini masyarakat di Tabanan. Kerja keras tersebut, demi kesejahteraan masyarakat seluruhnya,” ungkapnya. Pihaknya kembali menegaskan, prestasi tersebut tidak bisa diraih tanpa adanya dukungan dari semua pihak. (lit/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!