Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

ADAT DAN BUDAYA

Stop Sound System, Pemkot Jajaki Ranperda Ogoh-Ogoh

Didukung PHDI, MDA, FKUB, Sabha Upadesa, dan Pasikian Yowana

BYE BYE SOUND SYSTEM OGOH-OGOH: Suasana Rapat Evaluasi Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Icaka Warsa 1946 Tahun 2024 di Ruang Praja Utama Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis, 14 Maret 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Pemerintah Kota Denpasar mulai menjajaki pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelestarian ogoh-ogoh di Kota Denpasar.

Hal ini merupakan lanjutan dari penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh sehingga nantinya pelaksanaan ogoh-ogoh serangkaian Nyepi di Kota Denpasar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan, pakem, dan dresta yang disesuaikan dengan Pararem Desa Adat masing-masing.

Demikian terungkap saat pelaksanaan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Icaka Warsa 1946 Tahun 2024 di Ruang Praja Utama Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis, 14 Maret 2024.

Ketua MDA Kota Denpasar Anak Agung Ketut Sudiana dalam kesempatan tersebut menjelaskan secara umum, pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi Icaka Warsa 1946 Tahun 2024 di Kota Denpasar berjalan lancar dan aman.

Namun demikian, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan harus ditindaklanjuti secara serius.

Usulan pembentukan Ranperda Pelestarian Ogoh-Ogoh ini jelasnya merupakan salah satu upaya untuk menjaga adat dan tradisi Bali, salah satunya adalah ogoh-ogoh.

Hal ini dimaksudkan guna menghindari adanya pergeseran makna dan pelaksanaan ogoh-ogoh di Kota Denpasar.

Terlebih sebagaimana kita ketahui bahwa Denpasar merupakan Ibu Kota Provinsi Bali dengan penduduk yang heterogen.

Dikatakannya, dengan adanya perda ini nantinya pelaksanaan pembuatan ogoh-ogoh, pawai, pengarakan hingga lomba ogoh-ogoh akan berlangsung secara sistematis.

Termasuk juga maraknya penggunaan sound system saat pengarakan ogoh-ogoh yang disinyalir tidak sesuai dengan adat, budaya dan tradisi Bali.

“Jadi nanti dengan adanya perda ini maka setiap stakeholder dapat melaksanakan penertiban, dan pawai atau arak-arakan ogoh-ogoh dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tradisi,” ujarnya

Selain usulan ranperda, kata Sudiana, juga turut disepakati beberapa hal penting sebagai evaluasi pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Icaka Warsa 1946 Tahun 2024.

Ke depan pelaksanaan pawai ogoh-ogoh di wilayah Kota Denpasar khususnya di titik Nol Catur Muka dikordinasikan bersama oleh Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Sabha Upadesa, Pasikian Yowana, Parisadha Hindu Dharma Indonesia Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar bersama Forkopimda Kota Denpasar.

Pengamanan pawai ogoh-ogoh di kawasan Catur Muka dikoordinir oleh perwakilan Pecalang Desa Adat se-Kota Denpasar berjumlah 70 orang bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, dan Forkopimda Kota Denpasar.

“Dan yang tak kalah penting adalah lomba atau parade ogoh-ogoh yang dilaksanakan di tingkat desa adat bersama desa atau kelurahan tetap dilaksanakan sesuai dengan awig- awig, pararem, atau keputusan desa adat setempat,” ujar Sudiana.

Bendesa Adat Denpasar, Anak Agung Ngurah Alit Wirekusuma mendukung penuh pembentukan perda ini.

Bahkan, sejalan dengan perda tersebut, pihaknya bersama jajaran di Desa Adat Denpasar akan mencetuskan awig-awig atau pararem yang akan mengatur proses pembuatan hingga pengarakan ogoh-ogoh di wilayah Desa Adat Denpasar.

“Tentunya kami sangat setuju, dan ini dapat menjadi dasar dan pedoman bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan momentum rangkaian Nyepi ini, termasuk ogoh-ogoh yang menyimpang dari nilai-nilai adat Bali,” ujarnya

Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusumadewi menjelaskan menyikapi berbagai usulan dari pemangku kepentingan tersebut, Pemerintah Kota Denpasar akan menyiapkan regulasi berupa peraturan daerah yang mengatur pedoman pelestarian ogoh-ogoh sehingga diharapkan Pengerupukan Tahun Caka 1947/Tahun Masehi 2025. Di mana, perda ini nantinya menjadi pedoman pelaksanaan pawai ogoh-ogoh serta sebagai pendamping Keputusan Bersama Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar dan Sabha Upedesa Kota Denpasar tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi.

Dikatakannya, sebagai antisipasi apabila Rancangan Peraturan Daerah belum rampung, dalam jangka pendek akan disusun Perubahan Perwali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh oleh Dinas Kebudayaan bersama Bagian Hukum.

Dengan hal itu maka secara bersamaan juga dapat menjadi Pedoman Pelaksanaan Pawai Ogoh-Ogoh dan mengkomodir pelibatan bersama Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Sabha Upadesa, Pasikian Yowana, Parisadha Hindu Dharma Indonesia Kota Denpasar bersama Pemerintah Kota Denpasar.

“Pedoman akan memuat kriteria teknis, jalur pawai, pembinaan, pengawasan dan pemuatan sanksi administratif berupa penghentian sementara, penyegelan dan penyitaan sementara ogoh-ogoh dan sarananya dan atau berupa denda administratif. Semoga nantinya proses ini dapat berjalan lancar dan pelaksanaan rangkaian Nyepi Caka 1947 tahun 2025 mendatang dapat berjalan lancar,” ujarnya

Hadir langsung dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Icaka Warsa 1946 Tahun 2024 tersebut Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Ketua MDA Kota Denpasar, Anak Agung Ketut Sudiana, Ketua PHDI Kota Denpasar, I Made Arka, Ketua FKUB Kota Denpasar, Prof. Dr. I Wayan Budiana, Ketua Sabha Upadesa Kota Denpasar, I Wayan Butuantara, Ketua Pasikian Yowana Kota Denpasar, dan Anak Agung Made Angga Harta Yana.

Tampak hadir pula Bendesa Adat Denpasar, Anak Agung Ngurah Alit Wirekusuma, Pimpinan OPD serta Camat se-Kota Denpasar. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!