Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Retribusi Jasa Usaha Diharapkan Topang PAD Bali

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Penghasilan Asli Daerah (PAD) menjadi topik bahasan Rapat Paripurna ke-4 DPRD Bali yang digelar, Kamis (8/4/2021). Rapat mengagendakan pendapat Gubernur Bali Wayan Koster terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 soal Retribusi Jasa Usaha. Ranperda ini diharapkan menopang PAD Bali di tengah pandemi Covid-19.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati. Cok Ace membacakan pendapat gubernur terhadap Raperda Retribusi Jasa Usaha itu. “Rapenda inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, kesejahteraan dan kebahagiaan sekala dan niskala krama Bali dapat terwujud sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana. Secara substansif bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya,” paparnya.

Jelas Cok Ace, Gubernur Bali memberi sejumlah masukan. Antara lain, perlu ditinjau tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk uraian pekerjaan pengujian di UPTD Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali. Sekaligus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 42 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada kementerian ketenagakerjaan. Termasuk memikirkan potensi baru penjualan hasil pembuatan simplisia serbuk tanaman obat dan bahan baku kosmetika herbal, serta pembuatan ekstrak bahan alam yang dilaksanakan oleh UPTD Laboratorium dan Pengujian Obat Tradisional pada Dinas Kesehatan Provinsi Bali juga perlu ditinjau dalam upaya peningkatan PAD.

Peninjauan kembali juga perlu dilakukan terkait biaya tarif retribusi pengujian parameter kualitas lingkungan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan penyiapan fasilitas objek retribusi. Terakhir, Gubernur Bali menyoroti struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan. Sebelumnya diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang jasa umum sebagaimana diubah dengan Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2017 dapat dialihkan ke dalam Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!