Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Respons Pembakaran Bendera PDIP, Koster: Kami Proses Hukum

Denpasar (BaliPolitika.Com) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah partai yang sah dan dibangun melalui sejarah panjang serta berakar kuat pada sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, melalui Partai Nasional Indonesia yang didirikan oleh Bung Karno, 4 Juli 1927. PDI Perjuangan juga memiliki sejarah panjang di dalam memperjuangkan hak demokrasi rakyat, meskipun membawa konsekuensi diintervensi, dipecah belah, dan puncaknya penyerangan kantor DPP Partai pada tanggal 27 Juli 1996.

Meskipun demikian dalam perjalanannya, PDI Perjuangan tetap dan selalu akan menempuh jalan hukum. PDI Perjuangan akan terus mengobarkan perjuangan bagi dedikasi partai untuk rakyat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster menegaskan PDI Perjuangan tidak pernah memilik keinginan untuk memecah belah bangsa, sebab parpol itu adalah pengikut Bung Karno yang menempatkan Pancasila sebagai suluh perjuangan bangsa.

DPD PDI Perjuangan Bali sangat menyesalkan aksi provokasi yang dilakukan dengan membakar bendera partai. “PDI Perjuangan ini Partai Militan, kami punya kekuatan grass-roots, di Bali kami memiliki 1.309.016 pemilih (55,07%) dan kekuatan ini kami dedikasikan sepenuhnya bagi kepentingan bangsa dan negara. Meskipun ada pihak yang sengaja memancing di air keruh, termasuk aksi provokasi dengan membakar bendera Partai, kami percaya rakyat tidak akan mudah terprovokasi,” ucap Koster, Sabtu (27/6) di Kantor DPD PDIP Bali.

Seluruh kekuatan partai, baik di pusat maupun daerah ungkapnya saat ini fokus pada upaya membantu rakyat di dalam melawan Pandemi Covid-19. “Presiden, wapres dan seluruh jajaran kabinet didukung oleh seluruh kader PDI Perjuangan yang antara lain terdiri dari 128 anggota DPR RI, 18 Ketua DPRD, 416 anggota DPRD Provinsi, 3232 anggota DPRD Kab kota dan 237 kepala daerah dan wakil kepala daerah serta 1,43 juta pengurus Partai, menyatu dengan rakyat, memerangi Covid-19 dengan seluruh dampaknya secara sosial dan ekonomi. Itulah skala prioritas kita bersama,” rinci Koster.

Karena itulah, sambungnya bagi mereka yang telah membakar bendera PDIP, Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri telah memberi perintah tegas untuk merapatkan barisan dan menempuh jalan hukum, memperkuat persatuan dengan rakyat, karena rakyatlah cakrawati partai. “Jalan hukum inilah yang dilakukan oleh PDI pada tahun 1996, ketika pemerintahan yang otoriter mematikan demokrasi,” terangnya.

Menindaklanjuti perintah Ketua Umum PDI Perjuangan, DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali beserta DPC PDI Perjuangan Kabupaten/Kota se-Bali akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pembakar bendera PDIP ke Polda Bali dan Polres Kabupaten/Kota se-Bali secara serentak pada hari Senin, 29 Juni 2020 pukul 10.00.

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!