Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Ironis, Demi Proyek Koster Bukit di Klungkung Dikorbankan?

CUMA TEORI: Mengerikan penampakan penggalian penambangan batuan yang berlokasi di sisi timur Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana ring Pundukdawa.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Konsep “Satu Jalur” antara Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah pusat memakan korban.

Bukannya melindungi alam Bali jelang KTT G20, visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali pun mandul atas nama kepentingan nasional.

Tak kuat melihat tanah kelahirannya diporakporandakan oleh oknum yang mengatakan sedang menggarap proyek nasional, warga setempat pun protes.

Perlindungan hukum ditempuh lewat Lembaga Bantuan Hukum Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rai Provinsi Bali.

Ketua LBH Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rai Provinsi Bali, I Made Somya Putra, MH didampingi Sekretaris, I Made Sudarsana, SH melayangkan protes keras atas penambangan batuan yang dapat berdampak pada bangunan Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek linggih Ida Bhatara Mpu Ghana ring Pundukdawa.

Menyikapi adanya penggalian penambangan batuan yang berlokasi di sisi timur Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana ring Pundukdawa, LBH Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rai Provinsi Bali menyampaikan surat terbuka.

Surat terbuka ini menyikapi tidak diperhatikannya dampak buruk bagi bangunan pura baik dari sisi keagamaan, keamanan, kenyamanan, dampak lingkungan, yang dilaksanakan di sisi timur pura yang masuk wilayah Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

“Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa melalui surat ini hendak menyampaikan pernyataan terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan secara lokal dan nasional,” tegas Somya Putra.

“Yang menjadi alasan pemilik lahan berani menggali dan melakukan pertambangan tanpa izin karena untuk kepentingan proyek nasional pembangunan Tempat Pesta Kesenian Bali (PKB) yang baru yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Bali,” ujar Somya Putra. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!