Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Serba-Serbi Dunia

Pura Titi Gonggang Digeser, Pak Koster Sudah Izin ke Puri Klungkung? 

KALAH OLEH PROYEK: Akses masuk ke Pura Suci Titi Gonggang, Rendang, Karangasem ditutup. Pura suci ini diklaim akan dipindahkan sejauh 300 meter ke sebelah utara.

 

KARANGASEM, BaliPolitika.Com- Dalih proyek pelindungan kawasan suci, tapi membongkar pura suci, yakni Pura Titi Gonggang yang terletak di kawasan Pura Besakih menjadi perhatian serius petani muda asal Klungkung, I Nengah Sumerta. Saat semua bungkam seolah-olah kena Ajian Penangkeb Gumi, mantan Wakil Kepala Sekolah SMA Bali Mandara itu mengaku galau lantaran posisi Pura Suci Titi Gonggang yang sangat sakral dikalahkan oleh kepentingan proyek parkir. Ia bertanya apakah atas nama pembangunan, Ida Bhatara (manifestasi Tuhan Yang Maha Esa, red) harus mengalah dengan keinginan manusia?

Nengah Sumerta merasa terpanggil untuk bertanya kenapa dengan mudah simbol perjalanan Rsi Markandeya di-pralina kemudian digeser sejauh 300 meter ke arah utara. “Perlindungan kawasan suci, tapi puranya dipindahkan. Ah, apakah sejarah bisa kita anggap seremeh itu? Apakah taksu dan segala hal magis religius sebuah tempat suci bisa dihapus sekehendak hati manusia? Atas nama pembangunan, Ida Bhatara harus mengalah sama keinginan manusia?” tanyanya.

Lebih jauh, Nengah Sumerta menekankan baru kali ini ada desain tata ruang yang mengalahkan posisi pura di Bali. Ia pun berspekulasi hal yang sama bisa terjadi pada pura-pura suci lain di Pulau Dewata jika masyarakat manut-manut saja dan memilih bungkam.

Tumben jani nawang ada nak (baru sekarang saya tahu) menggeser pura karena kena desain tata ruang. Semoga Ratu Dalem Klungkung bisa meluruskan masalah ini. Heran saja Pak Koster mengambil keputusan sebesar ini tanpa minta izin ke Puri Klungkung. Kadene makejang (dipikir semua) bisa dikerjakan amen kenehne pedidi (sesuai keinginan sendiri). PHDI mana suaranya?” sentil alumnus Universitas Udayana (Unud) itu. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat menggelontor anggaran sebesar Rp 508 miliar di luar APBD Provinsi Bali untuk merenovasi Pura Besakih selama 540 hari ke depan. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan penataan kawasan tidak akan menyentuh area bangunan utama Pura Besakih yang digunakan sebagai tempat ibadah.

“Yang terpenting dari penataan kawasan ini untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung yang beribadah dan berwisata. Karena menurut informasi, saat ada upacara besar kondisinya akan sangat ramai. Untuk itu ini akan dibuat alur masuk dan keluar yang berbeda sehingga tidak ada penumpukan, termasuk sirkulasi jalan untuk kendaraan akan diatur,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/8/2021).

Sesuai usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kepada Kementerian PUPR, penataan dilakukan dengan meningkatkan sarana dan prasarana yang mencakup 2 hal, yakni peningkatan kapasitas tempat parkir pada area Manik Mas beserta penataan sarana, dan prasarana penunjangnya serta penataan bangunan dan utilitas dalam rangka pelindungan Kawasan Pura Agung Besakih di area masuk atau area Bencingah.

“Semoga melalui kegiatan penataan kawasan Pura Besakih ini fungsi dan vitalitas kawasannya dapat meningkatkan keamanan, kemudahan, dan kenyamanan bagi masyarakat setempat beserta pengunjung, baik dari sisi keagamaan maupun pariwisata,” kata Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti.

Secara prinsip, penataan Kawasan Pura Besakih yang dilakukan Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya menggunakan mekanisme rancang dan bangun (design and build) melalui kontrak tahun jamak tahun anggaran 2021-2022 dengan biaya APBN sebesar Rp 508,1 miliar.

Penataan dilaksanakan selama 540 hari kalender sejak tanggal kontrak oleh pemenang lelang yakni PT Pembangunan Perumahan (persero) Tbk sebagai kontraktor pelaksana dan PT Ciriajasa Cipta Mandiri selaku manajemen konstruksi.

Pelaksanaan konstruksi pada Area Manik Mas merupakan pembangunan gedung parkir setinggi 4 lantai seluas 55.201 m2 yang meliputi area parkir lantai ground berkapasitas 5 bus besar dan 61 bus medium, lantai basement I berkapasitas 378 mobil, basement II berkapasitas 459 mobil, basement III berkapasitas 532 mobil.

Kemudian basement IV untuk area pengelolaan sampah dan limbah, Bale Pesandekan seluas 543,6 m2, Pura Melanting berukuran 250 m2, kios pedagang (18 kios besar berukuran 4 m x 6 m dan 12 kios kecil berukuran 2,5 m x 3 m), toilet sebanyak 113 bilik, bangunan anjung pandang (view point) dengan luas tapak 64 m2, jalan akses masuk dan keluar ke gedung parkir, dan jalan menuju Pura Titi Gonggang. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!