Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & KriminalPeristiwa

Pura Terancam Dibongkar, Bagiarta: Tergugat Tinggal di Tanah Duwe Pura

BADUNG (BaliPolitika.Com)- Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh, Banjar Babakan, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, yang sempat dikabarkan hendak dibongkar masih utuh hingga Selasa (21/07/2020). Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada Senin (200/7/2020) pagi pun berlangsung tertib. Pihak penggugat maupun tergugat seluruhnya hadir. Para penggugat yang mewakili 55 KK pengempon Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh terdiri atas I Made Widana, 52, (kelihan pura), I Nengah Sirde, 59, (pengempon dan Kelian Penyarikan/ sekretaris pura), dan I Nengah Sirnayasa, 50, (pengempon dan juru raksa (bendahara) pura). Sementara para tergugat terdiri atas Kornelius I Wayan Mega, 64, (tergugat I), Thomas I Nengah Suprapta, 61, (tergugat II), I Wayan Emilius, 53, (tergugat III), dan I Nyoman Bernadus, 53, (tergugat IV). Kedua belah pihak didampingi kuasa hukum masing-masing.

Dr. I Wayan Bagiarta dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Sri Kresna Duta yang mendampingi penggugat tak menampik Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh “terancam dieksekusi” oleh pihak tergugat. Pura yang menjadi salah satu objek sengketa pun akhirnya bisa dilihat langsung oleh PN Denpasar; bukan onggokan batu seperti yang terungkap dalam persidangan.

Dengan dilaksanakannya sidang pemeriksaan ke lokasi yang menjadi objek sengketa, yakni tanah seluas 20,5 are, Bagiarta berharap persoalan menjadi jelas. Dalam perkara terdahulu, jelasnya pihak tergugat mengajukan pipil atas nama Nang Djageri dt. “Dalam persidangan sudah terungkap dari saksi ahli bahwa dt dimaksud adalah duwe tengah (tanah milik pura yang berada di tengah, red). Itu menurut kesaksian ahli hukum adat Bali,” ungkap Bagiarta sembari menegaskan pihak adat memohon keputusan yang seadil-adilnya karena sengketa tersebut menyangkut eksistensi tempat suci agama Hindu.

“Menurut saksi ahli tanah tersebut adalah telajakan pura. Sumber keberadaan pipil Nang Djageri dt. adalah Nang Rangin (alm) yang menginzinkan dibangunnya pura. Nang Rangin ini adalah seorang pemangku. Termasuk keturunannya, Nang Djageri juga pemangku. Pengempon pura menyadari bahwa pura tersebut adalah warisan Nang Rangin (kakek Nang Djageri, red), maka sudah seharusnya pengempon pura yang mengajukan gugatan. “Pengempon pura menggugat tanah seluas 20,5 are karena merupakan satu kesatuan pipil. Seluruh tanah ini akan menjadi milik pengempon pura,” tegasnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!