Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Peristiwa

Pura di Canggu Disebut “Onggokan Batu”, PN Datangi TKP

BADUNG (BaliPolitika.Com)- Spanduk dengan tulisan “mencolok” terbentang di depan Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh, Banjar Babakan, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Senin (20/07/2020). “Kami akan pertahankan warisan dan pura kami sampai titik darah penghabisan (puputan). Pura dan tanah ini adalah warisan leluhur kami sejak ratusan tahun yang lalu. Laksanakan kewajiban dulu baru minta hak, jangan hianati leluhur!!!” Demikian bunyi spanduk tersebut.

Usut punya usut ternyata pura tersebut sempat hendak dieksekusi alias dibongkar, Selasa (29/10/2019) silam. Rencana itu dihadang oleh ribuan warga dari tujuh banjar setempat, yakni Banjar Adat Canggu, Padang Linjong, Tegal Gundul, Babakan, Umabuluh, Kayutulang, dan Pipitan.  Senin (20/7) pagi, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Denpasar turun  melakukan pemeriksaan setempat (PS) ke lokasi. Pemicunya perkara perdata yang sedang bergulir dan fakta persidangan bahwa pura tersebut disebut onggokan batu.

Baik pihak penggugat maupun tergugat seluruhnya hadir. Para penggugat yang mewakili 55 KK pengempon Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh terdiri atas I Made Widana, 52, (kelihan pura), I Nengah Sirde, 59, (pengempon dan Kelian Penyarikan/ sekretaris pura), dan I Nengah Sirnayasa, 50, (pengempon dan juru raksa (bendahara) pura). Sementara para tergugat terdiri atas Kornelius I Wayan Mega, 64, (tergugat I), Thomas I Nengah Suprapta, 61, (tergugat II), I Wayan Emilius, 53, (tergugat III), dan I Nyoman Bernadus, 53, (tergugat IV). Kedua belah pihak didampingi kuasa hukum masing-masing.

Wakil Ketua PN Kelas 1 A Denpasar, Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H.,M.H. langsung terjun ke lokasi. Dia didampingi Humas PN Kelas 1 A Denpasar I Made Pasek, S.H.,M.H, dan hakim I Dewa Made Budi Watsara, S.H. “Pemeriksaan setempat wajib dilakukan oleh majelis hakim. Hari ini majelis hakim turun ke lokasi. Objek yang disengketakan sudah dilihat; batas-batasnya, penguasaannya. Hal ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam pengambilan keputusan. Senin depan, Senin, 27 Juli 2020 diberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan bukti-bukti tambahan kalau ada,” ucap Made Pasek ditemui di lokasi.

Dr. I Wayan Bagiarta dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Sri Kresna Duta yang mendampingi penggugat tak menampik Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh “terancam dieksekusi” oleh pihak tergugat. “Dari dulu ingin dieksekusi. Yang berperkara sebelumnya adalah pihak-pihak antar pribadi. Sekarang pihak pengempon pura yang berjumlah 55 KK yang melayangkan gugatan. Hari ini (Senin, 20/7, red), seluruhnya hadir dalam sidang pemeriksaan setempat oleh PN Denpasar. Terima kasih karena sudah berjalan dengan baik. Kami ingin membuktikan bahwa dalam persidangan ada yang menyebut (Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh, red) onggokan batu dari pihak saksi tergugat. Astungkara tadi majelis hakim hadir dan menyaksikan itu memang pura. Kami sangat menyangkan karena orang yang lahir di Bali tidak tahu pura. Padahal usianya sudah lebih dari 70 tahun,” ujarnya.

Bagiarta tak sendiri “ngayah” agar pura setempat tak dibongkar. Advokat senior yang pernah menjabat Ketua PHDI Kabupaten Karangasem dan Wakil Ketua PHDI Provinsi Bali itu didampingi sejumlah pengacara muda. Yakni, I Komang Darmayasa, S.H.,M.H., I Made Adi Seraya, S.H.,M.H., I Made Wiryawan,S.H., dan Ida Bagus Gaga Aditya Prayudha, S.H.,M.H. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!