Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Seni & Budaya

Prajuru Adat Canggu Dikukuhkan Sekala Niskala

DESA ADAT KUAT: Bandesa Adat Canggu “anyar” I Wayan Suarsana (kanan) bersalaman dengan I Nyoman Sujapa, Senin (15/3) sore.

 

MANGUPURA, BaliPolitika.Com- Pengukuhan dan Pejaya-Jayaan Prajuru Desa Adat Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung masa ayahan 1943- 1948 atau Tahun 2021-2026 digelar di Pura Desa Adat Canggu, Ngembak Geni, Sasih Kedasa Isaka 1943, Soma Kliwon, Wuku Wariga, Masehi, 15 Maret 2021. Secara niskala, upacara dipuput Ida Pedanda Gede Ketut Putra Timbul dari Griya Gede Kawi Purna Timbul, Mengwi, Badung menggunakan sarana Caru Eka Sata, ayam brumbum.

Secara sekala Prajuru Desa Adat Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali masa ayahan isaka warsa 1943- 1948 utawi Tahun 2021-2026 ditetapkan dan dikukuhkan lewat Surat Keputusan Majelis Desa Adat (SK MDA) Provinsi Bali No. 097/SK-P/MDA-PBali/III/2021. Sesuai SK MDA Provinsi Bali yang dibacakan oleh Ketua MDA Badung, Anak Agung Putu Sutarja, prajuru adat dimaksud terdiri atas Bandesa Adat I Wayan Suarsana, Patajuh I Nengah Sudarsana, SH., Panyarikan I Nyoman KS Sidik Kusuma, Petengen Drs. I Nyoman Armanta, Baga Parahyangan I Wayan Gariana, Baga Pawongan I Ketut Sudiarta, dan Baga Palemahan I Wayan Sada.

Bandesa Adat Canggu terpilih I Wayan Suarsana mengatakan desa adat harus ajeg. Untuk itu diperlukan koordinasi dan sinergi desa adat dengan stakeholder terkait, baik dari kedinasan maupun lembaga adat yang lain. “Tentu dibutuhkan motivasi, bimbingan, bila perlu ke depan setelah situasi membaik (akibat pandemi Covid-19, red), untuk pergerakan ekonomi masyarakat agar dibantu. Itu yang menjadi modal kita yang utama. Kami berkomitmen menggerakkan ekonomi kerakyatan berbasis desa. Intinya semua koordinasi biar sinergi antara adat dan dinas serta pemerintah. Begitu juga dengan pihak swasta serta stakeholder yang ada di Desa Adat Canggu untuk meraih yang lebih baik ke depan,” ujar Suarsana.

Ditemui usai natab banten guru piduka, bandesa sebelumnya, I Nyoman Sujapa berpesan agar rencana kerja yang sudah disepakati dilanjutkan. Termasuk meningkatkan kinerja dengan baik sekaligus bekerja sama dengan krama desa adat. “Karena gempuran-gempuran desa adat di era sekarang cukup banyak. Bukan hanya datang dari luar, tetapi juga datang dari intern (dalam, red). Ini harus diwaspadai dan dikemas dengan bijak karena dasar kepengurusan di desa adat itu adalah ngayah secara sekala niskala,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengukuhan Prajuru Desa Adat Canggu, I Made Sudiana dalam laporannya menegaskan bahwa pemilihan berlangsung musyawarah mufakat sesuai pararem Desa Adat Canggu. Syarat administrasi mengacu SK MDA Bali No. 097/SK-P/MDA-PBali/III/2021 tertanggal 12 Maret 2021 juga terpenuhi. “Diharapkan Bandesa Adat bersama prajuru yang baru di dalam aktivitas dan kegiatannya mengacu dan melaksanakan Perda 4 tahun 2019 tentang desa adat dengan sebaik-baiknya. Terlebih perda tersebut dan awig-awig desa merupakan produk hukum yang setara dan tidak bertentangan serta saling menguatkan,” tegas mantan Wakil Bupati Badung itu di hadapan Camat Kuta Utara, bandesa adat se-Kuta Utara, dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!