Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

Suksesi Pengurus Kadin se-Bali Ditolak, Dituding Langgar AD/ART

DENPASAR (BaliPolitika.Com)- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Bali mencuri perhatian banyak pihak. Pemicunya sepucuk surat yang diterima Ketua Umum Kadin Republik Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani. Surat dari Kadin Kabupaten/Kota se-Bali tertanggal 9 Juli 2020 dengan tembusan kepada Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Anindya Bakrie itu memuat sejumlah persoalan.

Informasi yang beredar penolakan dimaksud mengerucut pada Surat Keputusan Pemberhentian Dewan Pengurus, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Penasehat 7 Kadin Kabupaten (Jembrana, Buleleng, Tabanan, Gianyar, Bangli, Klungkung, Karangasem) dan 1 Kadin Kota (Denpasar) periode 2014-2019 dan 2015-2020 oleh Kadin Provinsi Bali. Diduga suksesi itu ditempuh tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, yakni tanpa melalui Musyawarah Kabupaten (Mukab) dan Musyawarah Kota (Mukota).

“Pemberhentian tersebut dilanjutkan dengan penunjukkan pelaksana tugas (plt) di 7 Kadin Kabupaten dan 1 Kadin Kota tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia terkait dengan penunjukkan pelaksana tugas (plt),” ucap sumber dari internal Kadin Bali. Bebernya, dalam hal Mukab dan Mukota, masing-masing Dewan Pengurus Kadin Kabupaten dan Kota masa bakti 2014-2019 dan 2015-2020 tersebut sudah mempersiapkan Musyawarah Kabupaten dan Kota sesuai dengan periode masa kepengurusan masing-masing melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia. Namun, penyelenggaraan Mukab dan Mukota tersebut dibatalkan secara sepihak oleh Kadin Provinsi Bali dengan alasan yang terkesan dibuat-buat.

Imbuh sumber pada 18, 19, 23, dan 26 Juni 2020, Kadin Provinsi Bali menyelenggarakan Mukab dan Mukota bertempat di Kantor Kadin Provinsi Bali, Jalan Mawar No. 2 Denpasar Bali tanpa dihadiri oleh pejabat daerah dan para stakeholder Kadin Kabupaten dan Kota. Dalam hajatan “sembunyi-sembunyi” itu terpilih Ketua Kadin Kabupaten dan Kota yang baru yang disinyalir tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART Kadin Indonesia, yakni memiliki KTA B Kadin (Kartu Tanda Anggota Biasa, red) kadin dengan syarat minimal 2 tahun berurutan dan terdaftar sebagai anggota kadin di wilayah Kadin Kabupaten dan kota setempat. Selain itu, berdomisili sesuai dengan kartu identitas di kabupaten dan kota yang bersangkutan.

“Selama masa kepengurusan para Ketua Kadin di 7 kabupaten dan 1 kota periode 2014 -2019 dan 2015-2020 belum pernah diterbitkan KTA B Kadin atas nama ketua kadin terpilih tersebut. Salah satu contoh yang paling nyata Ketua Kadin Kabupaten Gianyar, Agus Ega Indra Jaya. Dia belum pernah terdaftar sebagai anggota Kadin Kabupaten Gianyar di periode kepengurusan 2014-2019. Demikian juga dengan ketua-ketua kadin kabupaten yang lain. Seperti Ketua Kadin Kabupaten Buleleng, Agus Satuhedi, Ketua Kadin Kota Denpasar, I Putu Arnawa. Mereka belum pernah terdaftar sebagai anggota Kadin Kabupaten Buleleng di masa kepengurusan 2014-2019 dan di Kadin Kota Denpasar di masa kepengurusan 2015-2020,” ungkapnya.

Ketua Umum (PAW) Kadin Bali, Made Ariandi juga disebut tidak mau menandatangani Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin Kabupaten dan Kota dengan alasan yang tidak jelas. Hal ini, terangnya menghilangkan hak anggota yang dijamin oleh Pasal 33 AD dan Pasal 6 ART bahkan menyebabkan kegiatan usaha pemilik KTA menjadi terhambat. “Kadin Provinsi Bali seharusnya bertindak sesuai dengan AD/ART. Bukannya menghalangi hak anggota tentang KTA. Bukankah tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap AD/ART?” tanya sumber.

Lebih lanjut, berdasarkan fakta tersebut dinilai ada sejumlah kejanggalan atau cacat hukum dan pelanggaran terhadap AD/ART Kadin Indonesia berdasarkan Kepres No. 17 Tahun 2010. Pertama, pemberhentian Dewan Pengurus, Dewan Pertimbangan dan Dewan Penasihat 7 Kadin Kabupaten (Jembrana, Buleleng, Tabanan, Gianyar, Bangli, Klungkung, Karangasem) dan 1 Kadin Kota (Denpasar) periode 2014-2019 dan 2015-2020 oleh Kadin Provinsi Bali tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia, yaitu melalui Musyawarah Kabupaten (Mukab) dan Musyawarah Kota (Mukota).

Kedua, pembatalan mukab tanpa dasar yang jelas setelah ada izin Mukab dari Kadin Provinsi Bali. Ketiga, tidak dijelaskannya secara pasti acuan dilaksanakannya Mukab Kadin. Masa jabatan pada 3 Kadin Kabupaten berdasarkan Mukab yang terjadi di tahun 2014. Sementara itu, Dewan Pertimbangan, Dewan Pengurus, dan Dewan Penasihatnya baru di-SK-kan dan dilantik pada 29 Januari 2015 (lima bulan kemudian, red). Berdasarkan SK di mana masa kepengurusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 5 tahun, berarti masa bakti Kepengurusan DP Kadin ke-3 kabupaten tersebut di mulai per Januari 2015.

Keempat, ada surat pemberhentian ditandatangani oleh Ketua Umum (PAW) Kadin Bali dan juga oleh WKU Bidang Organisasi Kadin Provinsi Bali padahal izin sudah diberikan. Kelima, mukab didesain dan dilaksanakan di Kantor Kadin Provinsi Bali, bukan di kabupaten atau kota lokasi domisili masing-masing kadin dan tidak dihadiri oleh para pejabat daerah dan para stakeholder terkait. Hal tersebut juga tanpa tahapan pelaksanaan mukab dan mukota yang benar.

Keenam, Ketua Kadin 7 Kabupaten dan 1 Kota yang terpilih tersebut tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) B Kadin Kabupaten dan Kota. Padahal salah satu persyaratan untuk bisa menjadi ketua kadin adalah harus memiliki KTA B Kadin dua tahun berturut-turut dan berpengalaman sesuai Pasal 34 ayat 1 butir c ART Kadin Indonesia. Ketujuh, Ketua Kadin Kabupaten dan Kota Bali terpilih tidak melalui suatu mekanisme pemilihan sehingga merupakan bentuk pelanggaran dalam AD Pasal 25 dan ART Pasal 34, 36 Kadin Indonesia. “Pelanggaran atas AD/ART dan aturan lainnya menunjukkan ketidakpahaman pengurus Kadin Bali terhadap aturan keorganisasian, khususnya dalam pelaksanaan Mukab dan Mukota sesuai dengan AD/ ART berdasarkan Keppres 17 Tahun 2010,” tegas sumber.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum (PAW) Kadin Bali, Made Ariandi menyebut tidak ada masalah internal di tubuh Kadin Bali. Disinggung soal surat yang dikirim kepada Rosan Perkasa Roeslani oleh Kadin Kabupaten/Kota se-Bali tertanggal 9 Juli 2020 dengan tembusan kepada Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, Ariandi enggan berkomentar. “Itu ngarang-ngarang. 8 kabupaten/kota sudah Musda. Mereka yang protes tidak punya KTA sehingga menyalahi AD/ART Kadin. Saya sedang fokus bekerja dan memberikan spirit penyemangat bagi para pengusaha di masa pandemi Covid-19.” ungkapnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!