Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

PPKM Mikro Dimulai, Giri Prasta Imbau 14 Hal Penting

MANGUPURA, BaliPolitika.Com- PPKM Mikro alias Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dimulai Selasa, 9 Februari 2021 hari ini. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 944/442/Setda tentang PPKM Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Badung. SE ini dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE yang ditandatangani Bupati Giri Prasta, Senin (8/2) ini ditujukan kepada Dandim 1611 Badung, Kapolresta Denpasar, Kapolresta Badung, Kajari Badung, Kepala Kantor Kementerian Agama Badung, Ketua PHDI Badung, Bendesa Madya MDA Badung, Kepala Perangkat Daerah, camat, kepala Perumda, lurah, perbekel dan, Bendesa Adat se- Badung serta pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Kabaghumas Pemkab Badung Made Suardita mengatakan dalam SE tersebut ada 14 poin yang perlu mendapatkan perhatian. Pertama, kegiatan belajar mengajar, wisuda, seminar, workshop, dan sejenisnya dilaksanakan secara daring/online. Kedua, membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00-21.00.

Ketiga, jam operasional pasar tradisional dan usaha terkait sarana pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat serta sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dari ketentuan point 2 dengan tetap menerapkan prokes secara lebih ketat. Keempat mewajibkan pelaku usaha, pengelola pasar tradisional, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk memperketat protokol kesehatan dengan pembatasan pengunjung 50% dari jumlah kapasitas maksimum.

Kelima, pelaku usaha, pengelola pasar tradisional, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang stiker bertuliskan “No Mask No Service” (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya.

Keenam, pelanggaran terhadap point 2 dan 4 dapat dikenakan sanksi tegas sesuai Perbup Badung No. 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Selanjutnya ketujuh, terkait pelaksanaan upacara adat dan keagamaan agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara. Kedelapan, pelaksanaan ibadah umat agama dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang tanpa adanya kegiatan tambahan seperti resepsi, syukuran, dan kegiatan sejenis lainnya.

Poin kesembilan, setiap pelaksanaan kegiatan sesuai poin 7 dan 8 wajib melapor dan berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid-19 di semua tingkatan. Kesepuluh, Satgas Penanganan Covid-19 Badung melakukan penguatan tracing dan testing berupa pemeriksaan rapid tes antigen secara random di tempat dan fasilitas umum serta kegiatan adat dan agama termasuk kepada Warga Negara Asing (WNA)

Kesebelas, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Desa Adat agar mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri. Kedua belas, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan PKM oleh desa/kelurahan dilaksanakan secara berjenjang bersama satgas gotong royong desa adat setempat melalui satgas penanganan Covid-19 kecamatan.

Selanjutnya ketiga belas, pada saat SE ini berlaku, maka SE Bupati Badung No. 443/361/Setda tentang Perpanjangan PPMM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Yang terakhir atau keempat belas menyebutkan surat edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa, Anggara Umanis Landep, tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan hari Senin Soma Wage Kulantir, tanggal 22 Februari 2021 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Badung,” pungkas mantan Lurah Lukluk ini. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!