Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Seni & Budaya

PPKM Darurat, Nikah Maksimal Undang 30 Orang

SEHIDUP SEMATI: Kegembiraan pasangan pengantin serangkaian pawiwahan khas Bali sebelum pandemi Covid-19. 

 

BADUNG, BaliPolitika.Com- Jika ingin menikah dan menekan biaya pengeluaran, inilah saatnya. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam apel gelar pasukan Operasi Aman Nusa Agung II di Lapangan Mengwi, Sabtu (3/7/2021) lalu menegaskan aturan main di era pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali. Sembari menyebut tidak akan mengurangi esensi tatanan pola hidup yang ada, ia merinci pujawali di pura cukup pemangku dengan perwakilan paling banyak 15 orang yang hadir. 

“Untuk resepsi silahkan dilakukan, tapi dengan maksimal 30 orang atau dilaksanakan setelah PPKM darurat,” tegasnya. 

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan PPKM Darurat meliputi pembatasan aktivitas masyarakat dengan target penurunan kasus kurang dari 10.000 per hari secara nasional. Operasi Aman Nusa II merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali. 

“Terima kasih kepada Bupati Badung bersama jajaran karena sudah mendukung Polres Badung dalam meningkatkan pengawasan terhadap protokol kesehatan dan mencegah penyebaran secara masif virus ini. Polres Badung dan Kodim 1611 akan tetap mendukung Bapak Bupati dan jajaran,” tandasnya. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!