Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Kesehatan

PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

BERLANJUT: PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 berlanjut hingga 25 Juli 2021.

 

JAKARTA, BaliPolitika.Com- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan terkini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai 3 hingga 20 Juli 2021. Berdasarkan hasil evaluasi, diputuskan PPKM Darurat ini diperpanjang hingga 25 Juli 2021 sembari melihat perkembangan kasus. Jika menurun, maka status PPKM Darurat secara bertahap akan dikendorkan dan masyarakat kembali hidup normal berbekal protokol kesehatan Covid-19.

“Bapak Ibu sebangsa dan setanah air penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari; yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat. Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19,” ucapnya secara live melalui situs Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

Selain itu, PPKM Darurat ditempuh agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya. “Alhamdulilah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Kita selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM,” ungkap Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (20/7/2021) malam. 

Ungkapnya, PPKM Darurat mampu menekan kasus Covid-19. “Maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” rinci presiden ke-7 Republik Indonesia itu. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!