Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Politisasi Dana Covid-19, Calon Bupati Bisa Dicoret

Bawaslu Harap Warga Cerdas dan Berani Lapor

BADUNG (BaliPolitika.Com)- Dana penanggulangan Covid-19 sangat rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politis, khususnya oleh petahana dalam Pilkada Serentak 2020. Meski sudah diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, khususnya Pasal 71 ayat 1, 2, 3, dan 4, politisasi dana Covid-19 ini diprediksi akan marak dilakukan oleh petahana melalui kepala desa, bendesa adat, perangkat desa, dan kelian dinas serta kelian adat atas perintah dari tim sukses petahana. Bila hal itu terjadi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi menegaskan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut akan didiskualifikasi.

“Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Hal ini dimuat dalam UU RI No.1 Tahun 2015, khususnya Pasal 71 ayat 1,” ucap Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, Senin (17/8) malam.

Sembari berharap bantuan dari masyarakat untuk melapor bila terjadi kecurangan, Rudia menyebut UU RI No.1 Tahun 2015 Pasal 71 ayat 2 berbunyi petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Sementara ayat 3 berbunyi petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

“Dalam hal petahana melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi Bali atau KPU kabupaten/kota,” tegas eks jurnalis salah satu media massa ternama di Bali itu.

Apa saja bantuan pemerintah yang rentan dipolitisasi? Rudia meminta partipasi masyarakat agar mempelototi bantuan pemerintah pusat yang terdiri atas PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), BLT DD (Bantua Langsung Tunai Dana Desa), BLT Kementerian/Kemensos, BLT APBD, Sembako APBN, Sembako APBD.

“Bantuan itu banyak dan yang bertanggungg jawab sendiri- sendiri. PKH itu penanggungjawabnya Kementerian Sosial pusat. BPNT itu penanggungjawabnya Dinas Sosial Kabupaten dan pembagiannya oleh mitra yang ditunjuk bank dan dinas. BLT dana desa jadi tanggumg jawab pemerintah desa. BLT pusat ini tanggung jawabnya Kementrian Sosial pusat juga. Jadi kalau ada petahana yang numpang nampang patut dicurigai ada kepentingan politis. Masyarakat harus cerdas. Jangan mau dibodoh-bodohi,” tegas Rudia. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!