Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Peristiwa

Polemik Sampradaya, Raja Pemecutan Minta Gubernur Ada di Tengah-Tengah

NETRAL: Anak Agung Ngurah Manik Parasara (Ida Cokorda Pemecutan XI) bersama Gubernur Bali Wayan Koster saat kampanye Pilgub 2018 silam.  

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com– MKKBN atau Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara mengajak para pemangku kepentingan kedepankan dialog merespons polemik Sampradaya (aliran agama Hindu) yang oleh sejumlah kalangan dipandang non-dresta (tradisi) Bali. Ketua Umum MKKBN, I Ketut Nurasa di sela-sela acara Doa Bersama untuk Keselamatan dari Paparan Covid-19 di Denpasar, Sabtu (8/5/2021) malam menyayangkan adanya pengingkaran terhadap Surat Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang pembatasan kegiatan pengembangan ajaran Sampradaya Non Dresta Bali. Fakta di lapangan, bukannya membatasi kegiatan, yang terjadi justru penutupan Ashram Krishna Balaram, Jalan Padang Galak, Kesiman, Denpasar Timur yang diikuti penutupan ashram-ashram lainnya. Salah satunya Sri-Sri Jagannath Gaurangga Ashram, Jalan Tukad Balian, Sidakarya, Renon.

“Mari kita berdialog. Kita sama-sama orang Bali. Sama-sama beragama Hindu. Sama-sama Ida Sang Hyang Widhi Wasa sebagai Tuhan kita,” ujar Nurasa. Menurutnya, penutupan Ashram ISKCON tidak datang dari bendesa adat (pimpinan desa adat, red) setempat karena sebelumnya memang sudah ada pembicaraan tidak akan sampai penutupan. “Kami mengajak untuk berdialog supaya tidak makerah (ribut) sesama orang Bali. Kalau tidak ada itikad baik, terpaksa kami tempuh jalur hukum, baik pidana ataupun perdata,” ucap pria yang juga advokat itu.

MKKBN terang Nurasa merupakan perkumpulan yang terdiri dari unsur pandita, kalangan akademisi, intelektual, advokad, pensiunan TNI/Polri, dan perguruan silat bernapaskan Hindu. MKKBN telah mengantongi Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU-0001360.AH.01.07 tahun 2021. Melalui doa bersama, pihaknya memohon doa restu dari para sulinggih (pendeta Hindu, red) dan penglingsir (sesepuh tokoh masyarakat) agar bisa menjalankan swadharma (tugas, red) agama dan swadharma negara. “Dari peristiwa penutupan ashram itu, kami melihat adanya ketidakadilan, abuse of power. Ini yang akan kami luruskan. Kami ingin Bali damai,” ucapnya.

Sementara itu, Raja Puri Pemecutan, Anak Agung Ngurah Manik Parasara yang bergelar Ida Cokorda Pemecutan XI mengajak umat Hindu di Bali untuk guyub dan tidak memakai jalan kekerasan. “Dalam Hindu tidak ada kekerasan, silakan kalau ada salah lapor ke polisi dan pengadilan. Jangan sampai banjar atau kelompok tertentu bertindak. Jangan sampai terjadi. Lain kalau ada yang sampai merusak pura,” ujarnya.

Raja Puri Pemecutan mengaku mendukung acara yang digagas MKKBN yang berfokus pada kebangkitan dan kemajuan Hindu. “Saya ingin agar kita semangat untuk membangun Bali ini,” ucapnya. Imbuh Ida Cokorda Pemecutan XI, masyarakat Bali, khususnya umat Hindu harus damai. Jangan sampai Bali yang penduduknya sedikit, malah terjadi perpecahan. “Bali ini bukan milik Si A, Si B, tetapi milik bersama-sama. Pemerintah harus adil, jangan memihak, Gubernur harus berada di tengah-tengah,” pintanya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!