Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Polda Bali Dituntut Terbuka Soal Dugaan Penganiayaan Ajudan AWK

DENPASAR, BaliPolitika.Com– Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna kembali mencuat. Hal itu seiring pelaporan beberapa peserta demo pada Rabu (28/10/2020) oleh sang senator peraih suara tertinggi di Indonesia itu. Merasa dianiaya, AWK melapor ke Ditreskrimum. Eks boy band melaporkan dugaan penganiayaan didampingi kuasa hukumnya. Dia juga membawa barang bukti berupa rekaman video dan sejumlah barang yang dirusak saat demo.

I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., praktisi hukum sekaligus sosok yang mengawal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AWK terhadap ajudannya sendiri menilai bahwa pelaporan itu merupakan hak setiap warga negara. Terangnya, sudah sewajarnya AWK melapor ke polisi karena Indonesia adalah negara hukum. Ungkapnya, aparat kepolisian dalam hal ini Polda Bali juga pastinya akan melakukan penyelidikan apakah orang yang dilaporkan oleh AWK memenuhi alat bukti atau tidak.

“Hal itu tergantung dari hasil penyelidikan nantinya. Saya juga melihat dari rekaman yang beredar AWK sepertinya membuat pernyataan yang provokatif dan suaranya bernada ancaman dan menantang masyarakat yang ikut demo saat itu. Jadi bisa saja karena kesal dengan ucapan AWK yang provokatif sehingga ada peserta demo yang diduga memukul kepalanya sesuai dengan rekaman video yang beredar,” tegas Advokat yang juga pernah melaporkan AWK ke Badan Kehormatan DPD RI ini.

I Nengah Yasa Adi Susanto menegaskan bila Polda Bali mau memproses kasus dugaan penganiayaan yang menimpa AWK saat demo, maka seharusnya Polda Bali juga berani terbuka dan memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AWK terhadap mantan ajudannya. Terangnya, kasus dugaan penganiayaan mantan ajudan AWK dengan inisial PTMD terjadi tanggal 5 Maret 2020 dan dilaporkan ke Polda Bali tanggal 8 Maret 2020. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan apakah kasus ini lanjut atau sudah SP3.

“Saya sebagai salah satu advokat yang mendampingi PTMD saat itu dan sudah ada lebih dari 2 alat bukti. Namun sampai saat ini kasus ini tidak jelas. Saat saya masih menjadi penasihat hukum, korban katanya laporannya dicabut oleh korban dan kuasa kami juga telah dicabut oleh korban. Namun, menurut hemat saya karena ini kasus pidana murni dan bukan delik aduan seharusnya proses hukum berjalan terus dan tidak bisa dihentikan. Kalau mau mengacu pada PERKAP 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana juga tidak memenuhi syarat materiil bila mau diselesaikan secara restorative justice karena kasus dugaan penganiayaan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat sehingga tidak bisa diselesaikan secara mediasi dan harus tetap diproses sesuai dengan hukum,” tandas pria asli Desa Bugbug, Karangasem yang biasa dipanggil Jero Ong ini.

Ditambahkannya, kalau polisi mau memproses laporan dugaan penganiayaan yang menimpa AWK, maka menurut saya polisi juga harus berani terbuka kepada masyarakat Bali dengan menjelaskan apakah kasus dugaan penganiayaan PTMD oleh AWK tersebut sudah ada penetapan tersangka dan SPDP yang dikirim ke Kejati Bali ataukah kasus tersebut sudah SP3. “Jadi biar hukum itu sesuai dengan asas equality before the law maka seharusnya selesaikan dulu dugaan penganiayaan AWK terhadap mantan ajudannya baru kemudian proses dugaan penganiayaan yang menimpa AWK,” tutup pria yang mengemban tugas sebagai Ketua DPW PSI Bali ini. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!