Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Sosial

Plang Krishna Balarama Ashram “Ditumbangkan”

DENPASAR, BaliPolitika.Com– Polemik ajaran Hare Krishna dan Sampradaya berlanjut. Pasca Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengintruksikan 1.493 desa adat di Bali untuk tidak mengizinkan alias melarang Sampradaya termasuk Hare Krishna menggelar ritual di setiap pura, fasilitas pedruwen desa adat, dan atau fasilitas umum di wewidangan desa adat, Kamis (24/12/2020) siang, aksi lain menyusul. Papan penunjuk lokasi Krishna Balarama Ashram yang terbuat dari besi digergaji.

Lewat foto yang tersebar di media sosial diketahui papan berwarna hijau yang dilengkapi aksara Bal dan bertuliskan tempat belajar Bhakti Yoga itu berlokasi di Jalan Padang Galak, Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur. “Kelompok masyarakat dari desa adat membantu pemerintah untuk melarang kegiatan Sampradaya di Bali yang sudah nggak layak ada di dunia ini. Desa adat yang lain agar segera mengambil sikap menyelamatkan adat budaya. Kembalikan taksu Bali,” tulis I Gusti Ngurah Nyoman Juniartha, Ketua Sandhi Murthi Bali dalam status media sosial pribadinya, Kamis (24/12/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Forum Komuniksi Taksu Bali, Khismayana Wijayanegara membenarkan perihal pencopotan sejumlah plang Krishna Balarama Ashram itu. “Padang Galak,” ucapnya saat dihubungi pukul 13.54. Belum diketahui dengan pasti elemen masyarakat di balik penggergajian dan pencopotan plang-plang penunjuk keberadaan asharam tersebut.

Sebagaimana diketahui, keputusan berupa instruksi pelarangan ajaran Hare Krishna dan Sampradaya lain diambil MDA Provinsi Bali melalui pesangkepan (rapat) yang diperluas bersama seluruh MDA Kabupaten/Kota Se-Bali di Sekretariat Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar. Instruksi ini diterbitkan hanya berselang dua hari pasca ribuan massa Forum Komunikasi (Forkom) Taksu Bali menggelar aksi damai tolak keberadaan dan ajaran Hare Krishna karena dianggap tidak sesuai dengan adat, tradisi, dan budaya nusantara.

Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan MDA sebagai Pasikian Desa Adat se-Bali telah mencermati kondisi psikologis umat Hindu di Bali, setelah maraknya aktivitas yang dilakukan oleh Sampradaya Perkumpulan International Society For Krishna Consciousness (ISKCON) dan kegiatan Hare Krishna. Menurut Putra Sukahet, Hare Krishna dinilai memiliki teologi yang sangat berbeda dengan ajaran Hindu, sehingga tidak dapat dinyatakan sebagai bagian dari Agama Hindu, apalagi Hindu dengan adat istiadat Bali. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!