Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

POLEMIK

Jelas-Jelas Ditiadakan Mengacu SE Gubernur, Pemprov Bali Bantah Larang Kegiatan Agama

TERTULIS DITIADAKAN: Ketua Pasepan Pura Prapat Nunggal, Desa Pedungan, Denpasar, I Wayan Joni Miartha menulis pengumuman dengan tegas bahwa persembahyangan di pura setempat ditiadakan pada 15 November 2022.

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Ketua Pasepan Pura Prapat Nunggal, Desa Pedungan, Denpasar, I Wayan Joni Miartha menulis pengumuman dengan tegas bahwa persembahyangan di pura setempat ditiadakan.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali No. 35425 terkait dengan pelaksanaan KTT G20 di Nusa Dua, kami mohon kepada semua pemedek yang akan tangkil ke Pura Prapat Nunggal pada tanggal 15 November 2022 persembahyangan ditiadakan. Om santhi, santhi, santhi, Om,” tulis Ketua Pasepan Pura Prapat Nunggal, Desa Pedungan, Denpasar, I Wayan Joni Miartha.

Pengumuman ini menimbulkan pro kontra, bahkan Pemprov Bali dinilai meniadakan kegiatan keagaman atau persembahyangan selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Nusa Dua Bali yang puncaknya akan diselenggarakan 15-16 November 2022.

“Jadi tidak benar bahwa kegiatan keagamaan atau persembahyangan ditiadakan. Yang ada hanya pembatasan kegiatan masyarakat,” tandas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana di Denpasar, Kamis 10 November 2022.

Diterangkan Pramana, pembatasan kegiatan masyarakat selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Tahun 2022 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 35425/SEKRET/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan Presidensi G20.

Dalam SE tersebut pada angka 1, dengan jelas disebutkan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, serta Denpasar Selatan dilaksanakan pada 12-17 November 2022.

Kegiatan masyarakat tersebut meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan.

Lebih lanjut, pada angka 6 ditegaskan kepada Bendesa Agung MDA Provinsi Bali dan Ketua FKUB Provinsi Bali beserta anggota agar mengimbau warga masyarakat yang berada di jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, GWK dan Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan pada 12-17 November 2022.

Dengan demikian, Pramana meyakinkan bahwa selama perhelatan G20 pemerintah meminta pembatasan pelibatan massa pada kegiatan keagamaan bukan melarang dan itu pun hanya di jalur tertentu.

“Jadi sekali lagi, tidak ada kata melarang atau meniadakan persembahyangan atau kegiatan keagamaan, hanya membatasi (jumlah orang yang terlibat, red), itupun hanya di waktu pelaksanaan KTT dan kawasan tertentu saja,” tambah pria asal Denpasar ini.

Birokrat asal Wangaya ini mengharapkan semua pihak untuk mendukung dan turut menyukseskan perhelatan KTT G20 yang kini tinggal menghitung hari.

Terlebih semua semua persiapan sudah dan terus dilakukan oleh pemerintah mulai dari pemerintah pusat hingga ke desa adat dari berbagai sisi.

KTT G20 juga merupakan momentum penting dan bersejarah yang akan menentukan kemajuan peradaban dunia era baru dengan tatanan kehidupan baru pasca pandemi Covid-19.

“Jadi mari dukung penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 agar berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses. Terus berikan dukungan untuk suksesnya perhelatan internasional yang jadi pusat perhatian dunia tersebut,” pungkasnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!