Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

PHDI-MDA Disomasi, MKKB Nusantara Tegaskan 5 Hal

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Organisasi kemasyarakatan (ormas) Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) disomasi Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara I Ketut Nurasa, Selasa (4/5/2021) siang. Hal ini sebagai buntut penutupan Ashram Krishna Balaram atau yang dikenal dengan Pura Sri Sri Krishna Balarama Mandir di kawasan Jalan Padang Galak, Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Tindakan tersebut dinilai sewenang-wenang alias abuse of power.

Ketua Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara I Ketut Nurasa menekankan 5 poin terkait somasi yang ditujukan pihaknya kepada PHDI Provinsi Bali. Pertama, bahwa Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara berpendapat Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet dan Ketua PHDI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Sudiana tidak mempunyai Kedudukan hukum dalam menerbitkan keputusan bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 106/PHDI –BALI/XII/2020, Nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang pembatasan kegiatan pengembanan ajaran Sampradaya non dresta Bali di Bali tanggal 16 Desember 2020.

Kedua, bahwa berdasarkan keputusan bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 106/PHDI –BALI/XII/2020, Nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang pembatasan kegiatan pengembanan ajaran Sampradaya non dresta Bali di Bali tanggal 16 Desember 2020 justru dalam pelaksanaanya dilakukan secara sewenang- wenang baik oleh yang mengaku Elemen Hindu maupun yang dilakukan oleh Bendesa Adat sehingga menimbulkan keresahan, Intimidasi dan akibat tindakan main hakim sendiri, dan sewenang- wenang tersebut mengakibatkan ketertiban Umum menjadi terganggu.

Ketiga, kami warga MKKBN menegaskan bahwa sangat keberatan terhadap tindakan- tindakan dan pernyataan- pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana yang menyatakan Sampradaya adalah Non Dresta Bali di Bali. Pada kenyataanya pengikut Sampradaya adalah Umat Hindu di Bali yang masih menjadi warga adat di wewidangan tempat tinggalnya dan mengikuti kegiatan adat. Masih punya pura dan sembahyang ke pura dan hanya dalam Sampradaya belajar dan menekuni Kitab Suci Agama Hindu, yaitu Veda.

Keempat, warga MKKBN menegaskan bahwa sangat keberatan terhadap tindakan- tindakan dan pernyataan- pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana tentang keberadaan Sampradaya adalah bukan Agama Hindu.

Kelima, bahwa warga MKKBN menegaskan sangat keberatan terhadap pelarangan dan penutupan ashram- ashram Sampradaya atau persekusi maupun eksekusi. Pernyataan- pernyataan dan pemasangan spanduk- spanduk yang dilakukan berdasarkan keputusan bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 106/PHDI-BALI/XII/2020, Nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang pembatasan kegiatan pengembanan ajaran Sampradaya non dresta Bali di Bali tanggal 16 Desember 2020.

“Warga Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara dengan penuh rasa bangga, hormat, dan welas asih sebagai orang Bali yang beragama Hindu di Bali ingin menjaga Bali dengan visi Ngajegang Swadharma Agama lan Swadharma Negara mangda Pulau Bali Tetap Ajeg webagai Pulau Dewata, Pinaka Simbul Padma Bhuwana” dalam misi “Meyasa Kerti Mempertahankan Pancasila, Binneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD Tahun 1945,” tegasnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!