Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

EkbisPemerintahan

Perda RZWP3K “Kubur” Mimpi Reklamasi Teluk Benoa?

Suardana Dorong DPRD Bali Minta Perpres

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040 berpeluang mengubur rencana megaproyek Reklamasi Teluk Benoa. Meski Perpres No. 51 tahun 2014 dinilai mengakomodir rencana reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar dan PT Tirta Wahana Bali International (PT TWBI) pernah mengantongi izin lokasi reklamasi nomor 445/Men-KP/VIII/2014 dari Menteri Kelautan dan Perikanan, megaproyek itu berpeluang tinggal mimpi.

Pasal 28 Ranperda RZWP3K mengandung tiga ayat yang berpeluang mengubur megaproyek reklamasi Teluk Benoa. Ayat 1 berbunyi kawasan konservasi maritim (KKM) sebagaimana dimaksud Pasal 24 huruf d, yaitu KKM Teluk Benoa meliputi perairan Teluk Benoa dengan kode zona KKM-01, KKM-02, KKM-03, KKM-04, dan KKM-05. Ayat 2 berbunyi KKM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim yang di dalamnya terdapat titik-titik suci atau situs suci kemaritiman yang mempunyai nilai penting bagi agama, adat, dan budaya serta tempat ritual keagamaan dan atau adat. Ayat 3 berbunyi pengelolaan dan zonasi KKM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Soal Kawasan konservasi maritime (KKM) di Ranperda RZWP3K yang saat ini diajukan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Wayan Suardana mengatakan poin-poin tersebut sesuai dengan perjuangan ForBALI. “Hal itu sesuai dengan perjuangan ForBALI selama ini dan memang sedari awal draft ini dirancang memang memasukan Peraian Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim,” ucapnya, Jumat (18/9/2020).

Dasar dari KKM dalam Ranperda RZWP3K tersebut, imbuh Suardana menggunakan hasil riset ForBALI, khususnya tentang 70 titik suci di Teluk Benoa yang sudah dilegitimasi menjadi hasil Pesamuhan Sabha Pandita dan menetapkan sebagai kawasan suci. Lebih jauh, hal itu juga dijadikan dasar bagi penerbitan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim.

“Jika perda ini diterbitkan, maka ini menjadi legitimasi agar pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden yang menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Artinya Perda RZWP3K tidak cukup setelahnya. DPRD Bali semestinya meminta Bapak Presiden menerbitkan perpres yang mengatur Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim,” tandasnya.

Suardana menekankan yang penting diingat adalah bahwa Ranperda RZWP3K memang mengatur Teluk Benoa sebagai KKM. “Tapi ada beberapa hal penting yang diduga dapat merusak lingkungan hidup di Bali seperti alokasi ruang tambang pasir laut seluas 932 hektar di sepanjang pesisir Canggu hingga Beraban,” tandasnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!