Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

Perbarindo Denpasar Kokoh di Masa Pandemi

Emic Ajak Masyarakat Waspada Investasi Bodong

TUMBUH DI MASA PANDEMI: Ketua DPK Perbarindo Kota Denpasar, Emic Dwi Setyawati GS, SE., MBA. yang juga Direktur Utama PT BPR Bank Kertiawan dan jajarannya.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com-  Posisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang kini sejajar dengan bank umum dan dapat membeli agunan dari debitur macet baik lewat lelang atau non lelang membawa harapan baru di tengah kondisi sulit akibat pandemi Covid-19. Peluang ini terbuka pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait judicial review Pasal 12 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Kota Denpasar menjadi salah satu pihak yang menyambut positif hal ini.

Sebagaimana diketahui permohonan ini diajukan oleh Dirut PT BPR Lestari Bali, Pribadi Budiono. BPR yang berpusat di Bali itu mengajukan judicial review Pasal 12 A ayat 1 UU Perbankan yang berbunyi Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya pada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya. 

Meski menyambut positif judicial review tersebut, menariknya Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Kota Denpasar memastikan diri tetap kokoh di masa pandemi Covid-19. Hal positif ini disampaikan Ketua DPK Perbarindo Kota Denpasar, Emic Dwi Setyawati GS, SE., MBA saat ditemui langsung dalam seminar bertajuk “Strategi Penyelesaian Kredit Bermasalah secara Litigasi dan Non Litigasi” di Harris Hotel Cokroaminoto Denpasar, Rabu (3/11/2021). 

Dalam seminar yang menghadirkan narasumber I Made Sari, SH., MH., CLA dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Untung Sudarwanto itu, Emic Dwi Setyawati GS yang juga Direktur Utama PT BPR Bank Kertiawan itu menegaskan 31 BPR se-Kota Denpasar yang bernaung di bawah bendera Perbarindo seluruhnya dalam kondisi sehat.

Bebernya meski pandemi keuangan BPR Perbarindo Kota Denpasar hingga periode Juni 2021 ditopang aset Rp 9.488.321.020.000, kredit Rp 6.138.731.713.000, tabungan Rp 899.541.470.000, dan deposito Rp 6.144.715.730.000. 

“Dua tahun stagnan di masa pandemi, kami berusaha untuk tetap berjalan dengan baik. BPR Perbarindo berusaha menjadi yang terpercaya sebagai alternatif investasi masyarakat,” terangnya. 

Terkait banyaknya tawaran investasi di masa pandemi, Emic menganjurkan masyarakat jangan cepat tergiur keuntungan tinggi. Masyarakat juga disarankan detail melihat legalitas lembaga keuangan. Dengan kata lain pilihlah lembaga keuangan yang legal dan dasar hukumnya jelas. 

“BPR dijamin LPS sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Semoga dengan latihan ini semua pengelola BPR bisa bertindak dan memberikan sesuatu yang lebih untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Intinya, di tengah situasi sulit kita harus sama-sama bisa bertahan. Kunci bisa bertahan, pengelola atau pengurus BPR tidak melanggar ketentuan OJK,” terang Emic. (bp) 

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!