Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

Perbarindo Denpasar Bedah Kredit Bermasalah

Optimis Sambut Judicial Review MK

OPTIMIS: Seminar bertajuk Strategi Penyelesaian Kredit Bermasalah secara Litigasi dan Non Litigasi di Harris Hotel Cokroaminoto Denpasar, Rabu (3/11/2021). 

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait judicial review Pasal 12 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan disikapi serius Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Kota Denpasar. Posisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang kini sejajar dengan bank umum dan dapat membeli agunan dari debitur macet baik lewat lelang atau non lelang dibahas dalam seminar bertajuk “Strategi Penyelesaian Kredit Bermasalah secara Litigasi dan Non Litigasi” di Harris Hotel Cokroaminoto Denpasar, Rabu (3/11/2021). 

Permohonan itu diajukan oleh Dirut PT BPR Lestari Bali, Pribadi Budiono. BPR yang berpusat di Bali itu mengajukan judicial review Pasal 12 A ayat 1 UU Perbankan yang berbunyi Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya pada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya. 

Kondisi ini menyebabkan BPR tidak dapat menyelesaikan kredit macet nasabahnya pada saat lelang agunan tidak ada peminatnya dan pada akhirnya kredit macet menjadi terkatung-katung dan tidak dapat ditutup atau diselesaikan. Dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait judicial review Pasal 12 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, posisi BPR terselamatkan. 

Dalam rangka memahami posisi BPR pasca judicial review, DPK Perbarindo Kota Denpasar menggelar seminar bertajuk “Strategi Penyelesaian Kredit Bermasalah secara Litigasi dan Non Litigasi” di Harris Hotel Cokroaminoto Denpasar, Rabu (3/11/2021). Seminar ini menghadirkan narasumber I Made Sari, SH., MH., CLA dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Untung Sudarwanto.

“Dari KPKNL Denpasar kami ingin tahu petunjuk teknis pelelangan apabila BPR ikut sebagai peserta lelang. Kita bisa mengetahui segala sesuatu dengan baik sehingga baik BPR maupun kreditur memperoleh win win solution menyikapi kredit bermasalah,” ucap Ketua DPK Perbarindo Kota Denpasar, Emic Dwi Setyawati GS, SE., MBA. yang juga Direktur Utama PT BPR Bank Kertiawan itu merinci seminar diikuti oleh 31 BPR se-Kota Denpasar.

Terkait banyaknya tawaran investasi di masa pandemi, Emic menganjurkan masyarakat jangan cepat tergiur keuntungan tinggi. Masyarakat juga disarankan detail melihat legalitas lembaga keuangan. Dengan kata lain pilihlah lembaga keuangan yang legal dan dasar hukumnya jelas. 

“BPR dijamin LPS sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Semoga dengan latihan ini semua pengelola BPR bisa bertindak dan memberikan sesuatu yang lebih untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Intinya, di tengah situasi sulit kita harus sama-sama bisa bertahan. Kunci bisa bertahan, pengelola atau pengurus BPR tidak melanggar ketentuan OJK,” terang Emic.

Lebih lanjut, turunnya level PPKM di Provinsi Bali diharapkan menghadirkan peluang positif bagi pergerakan sektor ekonomi yang pada akhirnya mendukung industri BPR memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Pulau Dewata. “Ada jalan BPR bisa menjadi peserta lelang menjadi alternatif alternatif bagi kami untuk menuntaskan kredit bermasalah,” tutupnya. (bp) 

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!