Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Kesehatan

Per 1 Januari 2021, Indonesia Ditutup untuk Warga Negara Asing

DENPASAR, BaliPolitika.Com– Semua pihak wajib “kencangkan ikat pinggang”. Belum tuntas duka yang diakibatkan virus SARS-CoV-2 sejak kasus pertama dikonfirmasi 2 Maret 2020, kini varian baru virus corona kembali mengancam. Selain VUI 202012/01 (Variant Under Investigation, tahun 2020, bulan 12, varian 01) yang ditemukan di London, Inggris, Pokja Genetik Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) dan tim pada September 2020 juga mengidentifikasi Whole Genome Sequencing (WGS) empat isolat dari Yogyakarta dan Jawa Tengah (Jateng) dan telah dipublikasikan di GISAID. Tiga di antaranya disebut mengandung mutasi D614G.

Ketua Pokja Genetik FKKMK UGM, dr Gunadi, SpBA, PhD, mengatakan saat itu mutasi D614G pada virus SARS-Cov-2 yang mempunyai daya infeksius 10 kali lebih tinggi telah tersebar hampir di seluruh pelosok dunia, sebanyak 77,5 persen dari total 92.090 isolat mengandung mutasi D614G. Sementara di Indonesia sendiri sudah dilaporkan sebanyak 9 dari 24 isolat yang dipublikasi di GISAID mengandung mutasi D614G.

Kondisi ini membuat pemerintah resmi menutup sementara seluruh pintu kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan penutupan terhadap WNA itu dilakukan pada 1-14 Januari 2021. “Rapat Terbatas 28 Desember 2020 ini memutuskan menutup sementara dari 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12).

WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai 31 Desember diharuskan menunjukkan bukti negatif PCR yang berlaku selama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Termasuk melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.

Setelah karantina, WNA masih harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali. Apabila hasilnya negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia. Aturan tersebut sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021.

Aturan dan tahapan kedatangan di masa Covid-19 tersebut juga berlaku untuk WNI yang tinggal di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia. Namun penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri. “Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” tegas Retno. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!